1 Peti Kemas Berisi Miras Disita Direktorat Reserse Narkoba Polda PB, Yan C Warinussy Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukumnya
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas tindakan penyitaan terhadap 1 (satu) unit peti kemas (container) milik salah satu pengusaha di Manokwari belum lama ini oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.
Hal itu didasari pada amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengamanatkan bahwa segenap proses hukum pidana materil atas dugaan perbuatan pidana mesti dilakukan sesuai amanat KUHAP.
Misalnya, jika benar di dalam 1 (satu) unit peti kemas (container) tersebut terdapat minuman keras (miras), maka tindakan kepolisian yang bertanggung jawab adalah membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan.
Yang selanjutnya mesti memperoleh ijin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari yang mempunyai wilayah hukum dimana terdapat Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Yaitu di area pergudangan Pelabuhan Laut Manokwari. Apakah benar Direktur Reserse Narkoba telah melakukan penggeledahan dan penyitaan menurut hukum ? Penggeledahan diatur dalam Pasal 32 yang selengkapnya berbunyi : “untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat kelaikan penggeledahan rumah dan penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan, menurutnya cara yang ditentukan dalam undang undang ini”.
Di dalam pasal 33 KUHAP juga digariskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Manokwari). Hal itu ditegaskan pula dalam penjelasan pasal 33 KUHAP, yaitu : “Penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri guna menjamin hak asasi seorang atas rumah kediaman nya”.
Pertanyaan berikut adalah apakah satu unit peti kemas (container) yang diduga berisi miras tersebut telah resmi dan sah disita oleh Polda Papua Barat Direktur Reserse Narkoba berdasarkan amanat pasal 38 KUHAP ? Sebab dalam pasal 38 ayat (1) KUHAP dengan tegas dikatakan : “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat”.
Sebab belum lama ini, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari melalui Wakil Ketua sempat menyampaikan kalau pihaknya belum menerima permohonan izin penyitaan dan juga penggeledahan dari pihak penyidik Polda Papua Barat?
“Sehingga apapun alasannya, sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan C Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Drs.Monang Tahi Daniel Silitonga agar segera memerintahkan ditindaklanjuti nya proses hukum atas peristiwa penggeledahan dan penyitaan miras milik salah satu pengusaha di Manokwari tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Selasa, (12/9/2023)
Menjadi pertanyaan juga bagi LP3BH kenapa hingga saat ini Direktur Reserse Narkoba dan jajarannya belum juga melakukan langkah-langkah hukum yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan “ditahan dan atau diamankannya” 1 (satu) unit peti kemas yang diduga berisi banyak miras tersebut.
Untuk itu, LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses hukum perkara ini hingga si pemilik 1 (satu) unit peti kemas (container) tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Pengadilan yang transparan, fair dan adil”,pungkasnya. [Engel Semunya]