15 Mahasiswa yang Mimbar Bebas dilingkungan USTJ Masih Diintrogasi di Mapolresta Jayapura
Jayapura, papuaspiritnews.com-Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak Kapolresta Jayapura segera bebaskan Mahasiswa pelaku aksi mimbar bebas damai dalam lingkungan kampus USTJ sesuai ketentuan Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Sampai saat ini secara hukum masih belum diketahui dengan pasti alasan penangkapan 15 (lima belas) mahasiswa yang melakukan mimbar bebas dilingkungan Kampus USTJ”,ujar Emanuel Gobay, S.H., MH
Kordinator Litigasi dalam siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Nomor : 012-SK-KPHHP/XI/2022, yang diterima PSN Jumat, (11/11/2022)
Menurut LBH, pada dasarnya mimbar bebas dalam lingkungan merupakan bagian dari kebebasan akademik yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga aktifitasnya dikecualikan dalam kewajiban memberikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Republik Indonesia diwilayah hukum dimana kampus itu berada sesuai ketentuan
“Jadi, pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan” sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”,terangnya.
Untuk diketahui bahwa 15 (Lima Belas) Mahasiswa yang ditahan dan dibawah ke Mapolresta Jayapura adalah : 1. Yohanes Logo, 2. Petrus Hubi, 3. Yosep Ernesto Matuan, 4. Stevanus Enembe, 5. Yohanes Mabel, 6. Devio Tekege, 7. Dani Mabel, 8. Manase Wenda, 9. Davidson Wenda, 10. Andrias Helembo, 11. Tehys Sembay, 12. Newius Maling, 13. Rein Klafle, 14. Edison Wombi, 15. Taolin Iqnatius.
Hal itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum selanjutnya muncul pertanyaan tersendiri terkait apa alasan pihak kepolisian resort kota jayapura masuk kedalam lingkungan kampus USTJ dengan mengunakan pendekatan penanganan aksi anti huru hara sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara atau penanganan aksi anarkis sesuai Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Protap / 1 / X / 2010 Tentang Penanggulangan Anarki?.
“Apabila alasannya karena adanya 2 (dua) perangkat aksi memimbar bebas yang bermotif Bintang Kejora maka semestinya pendekatannya dapat dilakukan secara humanis sesuai dengan perintah Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia untuk mencega terjadinya tindakan kekerasan baik oleh aparat kepolisian kepada masa aksi maupun sebaliknya oleh masa aksi terhadap aparat kepolisian”,tegasnya.
Terlepas dari itu, k<span;>oalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dengan melihat fakta ada 15 (Lima Belas) Mahasiswa yang ditangkap aparat kepolisian Resort Kota Jayapura dan dibawah ke Mapolresta Jayapura sehingga Tim Advokat dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendatangi Mapolresta Jayapura. Sesampainya di Mapolresta Jayapura 15 (Lima Belas) Mahasiswa tersebut masih dilakukan introgasi sehingga Tim Advokat tidak diperbolehkan mendampingi mereka, pihak Reskrim Polresta Jayapura hanya membolehkan Tim Advokat menunggu di Depan Ruangan Reskrim Polresta Jayapura.
Sementara menunggu, Tim Advokat sempat berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Jayapura, dalam kordinasi tersebut Kasat Reskim Polresta Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan introgasi terhadap 15 (lima belas) mahasiswa yang diangkut. Selain itu, akan dimintai keterangan juga dari pihak kampus kurang lebih ada 3 (tiga) orang. Jadi total yang diintrogasi ada 18 (delapan belas) orang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Jayapura menyampaikan bahwa pihaknya akan mengelar semua hasil introgasi dan hasilnya akan diberikan kepada Kapolresta Jayapura untuk dimintai keputusan. Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polresta Jayapura mengatakan bahwa pihaknya menahan dan mengintrogasi 15 (lima belas) orang tersebut mengunakan kewenangan Polisi yang dapat menahan seseorang selama 1 x 24 jam sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Setelah mendengar keterangan Kasat Reskrim Polresta Jayapura diatas, Tim Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menunggu hingga pukul 23:20 WIT namun intrograsinya masih berlangsung dan mendapatkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Jayapura bahwa sampai saat ini belum dapat dipastikan akan digelar perkara maka selanjutnya Tim Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua memutuskan untuk pulang dan akan kembali ke Mapolresta Jayapura pada keseesokan harinya sesuai ketentuan 1 x 24 jam sebagaimana diatur pada Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk memastikan apakah 15 (Lima Belas) Mahasiswa yang ditangkap akan dibebaskan atau diproses lanjut”,ungkapnya dalam siaran pers tersebut.
Pada prinsipnya, Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu sebagaimana diatur pada pasal 1 anggka 6, UU Nomor 9 Tahun 1998.
Selanjutnya “Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan” sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (4), UU Nomor 9 Tahun 1998. Atas dasar itu membutikan bahwa mimbar bebas yang dilakukan oleh Mahasiswa dalam lingkungan Kampus USTJ dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaannya menyampaikan di Muka Umum justru pengunaan Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Protap / 1 / X / 2010 Tentang Penanggulangan Anarki atau Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara dalam lingkungan Kampus disaat aksi mimbar bebas secara damai yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas kami Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (KPHHAM Papua) menegaskan kepada :
1. Kapolda Papua segera melarang pengunaan Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Protap / 1 / X / 2010 Tentang Penanggulangan Anarki atau Perkap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara dalam lingkungan Kampus;
2. Kapolda Papua wajib mensosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Tugas Kepolisian Republik Indonesia kepada bawahannya;
3. Kapolresta Jayapura segera bebaskan Mahasiswa pelaku aksi mimbar bebas damai dalam lingkungan kampus USTJ sesuai ketentuan Pasal 17 junto Pasal 19 ayat (1), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Editor: Engels