16 Anggota KNPB Wilayah Sentani Papua Alami Luka Serius, Yan Christian Warinussy Kesal Tindakan Aparat Polri
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com- Jaringan Damai Papua (JDP) menyatakan keprihatinan atas terjadinya aksi kekerasan yang terjadi pada Selasa, 15/8 di Sentani, Jayapura, Papua dan mengakibatkan sekitar 16 orang warga sipil anggota dan atau aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengalami luka serius dan kini sedang menjalani perawatan.
Hal demikian yang diungkapkan Juru Bicara (Jubir) JDP, Yan Christian Warinussy dalam keteranganya kepada media ini Rabu (16/8).
Menurut Warinussy, 16 korban luka anggota KNPB tersebut diduga keras pelaku kekerasan adalah aparat keamanan Polri setempat. Keprihatinan JDP ini didasari pada hakekat persoalan yang menjadi tema atau isu yang diangkat dalam demonstrasi yaitu mengenai peringatan 61 tahun Perjanjian New York (New York Agreement).
“Karena persoalan New York Agreement tersebut sesungguhnya merupakan sebuah masalah krusial yang dapat dibahas secara terhormat dan dengan cara-cara damai”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Rabu, (16/8).
Menurutnya, JDP tidak melihat potensi ancaman kekerasan warga sipil, termasuk dari aktivis KNPB tersebut yang dapat mengancam pihak lain dalam kegiatan demontrasi Selasa, 15/8 tersebut. Sehingga tindakan aparat keamanan yang diduga dari Polri setempat yang berakibat sekitar 16 aktivis KNPB di Sentani mengalami luka-luka serius patut disesalkan dan dipertanyakan.
“Karena tindakan tersebut diduga keras melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang terdapat dalam pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 serta UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri beserta aturan perundangan yang relevan. Termasuk diduga melanggar Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik (Internationak Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR)”,terangnya.
Untuk itu, selaku Juru Bicara (Jubir JDP) Yan Christian Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan Kapolda Papua Irjen Pol.Mathius D Fakhiri serta Kapolres Jayapura dan membentuk tim untuk memeriksa kedua pejabat utama Polri di Jayapura dan Papua ini.
“Karena tindakan brutal aparat keamanan Polri dalam mengendalikan massa aksi demontrasi dari KNPB tersebut diduga berlebihan bahkan tidak prosedural serta cenderung bersifat melawan hukum dan anti demokrasi”,tegasnya.
JDP menyerukan semua pihak untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menghadapi segenap aksi damai rakyat Papua terhadap berbagai isu politik yang sudah menjadi rahasia umum seperti halnya diatur secara hukum dalam Pasal 45 dan Pasal 46 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. [Engel Semunya]