166 Suara di TPS Kampung Huberita dimusnahkan, Warga Ngamuk di KPU

MAYBRAT PAPUASPIRITNEWS.com– Warga masyarakat kampung Huberita Distrik Ayamaru Timur melakukan aksi protes kepada KPU Maybrat lantas suara mereka 166 yang di musnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat pada waktu pemungutan suara ulang (PSU) pada Jumat (23/2/2024).
Ketua KPU Domingus Isir, ST merespon aksi masyaraka kampung Huberita Selasa, (5/3) di depan halaman kantor KPU kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya
“Jumblah suara 166 KPU mengaku sudah di musnahkan, karena diluar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di anggap dugan penyelenggara karena ketebatasan tenaga dan pengawasan dari KPU”,terang Isir.
Dijelaskannya situasi pada saat PSU di kampung Huberita banyak polemik yang terjadi dan juga di sebut temuan masalah pada saat pemilihan tanggal 14Â berlangsung.
Lanjut dia, TPS tersebut di sebut TPS bermasalah yang wajib di awasi oleh kelompok penyelenggara dalam PSU, dan TPS kampung huberita saat PSU banyak polemik yang di tarik menarik oleh warga masyarakat maka watku yang di tentukan dari jam 7 pagi sampai 13:00 wit sudah selesai maka KPU mengambil alih.
“Saat diambialih oleh KPU, warga masyarakat berhasil mencoblos 110 suara sedangkan 166 suara di hanguskan oleh KPU dan di saksikan oleh partai politik, panwas dan paras saksi dari partai politik.Maka yang di pake dan di perhitungkan suara saah sekarang TPS kampung huberita hanya 110 suara, sedangkan yang lain sudah di hanguskan”,katanya.
Moses Murafer kordinator aksi bersama warga masyarakatnya meminta KPU kabupaten Maybrat segera kembalikan surat suara mereka yang jumlah 166 di hilangkan KPU harus di kembalikan
“Kami menilai KPU memanipulasi hak-hak warga yang mau menyalurkan suara mereka secara demokrasi. Waktu yang di sampaikan oleh KPU bahwa batas jam 13:00 wit, moses menilai hal itu tidak wajar dengan kejaran waktu yang di batasi KPU”,tegas Moses Murafer.
Moses yang juga mantan ketua DPRK Maybrat periode 2009-2014Â meminta agar perhitungan suara ulang oleh distrik lain, kalo distrik ayamaru timur tidak di perbolehkan untuk hitungan ulang.
Apabila sudah ada penyelesaikan hak suara 166 suara yang masih di tangan kpu kabupaten maybrat, masalah kalah dan menang itu urusan nanti intinya suara tetsebut harus di realisasi.
“Apabila KPU sudah menghanguskan 166 suara dari tps kampung huberita maka dirinya bersama warga kampung huberita dan beberapa tokoh siap naik banding di DKPP,”pungkasnya. [Zibat Fraren]