2 Oknum Jaksa dari Kejati Papua Barat Terlibat Main Proyek

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Dua Oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, terlibat dalam main proyek pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama
Kuasa Hukum, terdakwa Paul Anderson Wariori, Yan Christian Warinussy mengutarakan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Sehingga, dalam persidangan kedua, Jum’at, 19/5 di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Manokwari terungkap adanya keterlibatan dua oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam “main proyek” tersebut.
Hal itu, terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Yudha Asmara, SH, MH yaitu saksi David Kapissa.
“Kapissa yang adalah anggota Pokja 40 pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat tersebut menyebutkan nama oknum jaksa Mervy dan Muslimin yang sempat “hadir” dan bahkan “meminta” saksi agar “memperhatikan” CV Kasih milik kliennya Terdakwa Paul Anderson Wariori dalam proses lelang proyek Yarmatum”,ujar Warinussy kepada media ini Sabtu, (20/5/2023).
Selain itu juga saksi Kapissa menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut oknum Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau yang meminjam bendera CV.Kasih milik kliennya Terdakwa Paul Anderson Wariori hadir selalu.
“Keterlibatan para oknum jaksa dari Kejati Papua Barat tersebut kendatipun disebut oleh saksi Kapissa tidak mempengaruhi pihaknya untuk menetapkan CV Kasih selaku pemenanh lelang di Biro Pengadaan Barang dan Jasa”,terangnya.
Namun cukup mengagetkan bagi JPU Bima Yudha Asmara, SH, MH dan timnya dalam persidangan semalam. Bahkan sempat mengundang beberapa pertanyaan dari saya selaku Penasihat Hukum Terdakwa Paul Anderson Wariori maupun Advokat Paul selaku Penasihat Hukum Terdakwa Basri Usman.Â
Persidangan semalam juga menghadirkan saksi lain yaitu Andarias Aristoteles Kambu yang juga adalah salah satu anggota Pokja 40 yang dipimpin Mervin Sawaki. Namun dalam keterangannya, Kambu menjelaskan bahwa sesungguhnya dirinya tidak sependapat dengan penetapan CV.Kasih sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan tiang pancang baja dalam Proyek Yarmatum tersebut.
“Meskipun saya sebenarnya tidak setuju, karena dalam urutan calon pemenang lelang, posisi CV.Kasih ada di urutan nomor 5, namun karena kedua teman saya yaitu Pak Mervin Sawaki dan Pak David Kapissa sudah setuju CV.Kasih sebagai pemenang, maka sesuai jumlah suara, saya kalau, sehingga pekerjaan ini dalam proses lelang tetap jalan saja”, urai saksi Kambu saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Bima dan tim dari Kejati Papua Barat dan juga Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM.
“Sidang yang berlangsung dari pukul 18:30 wit tersebut sempat diskors untuk memberi kesempatan kepada Majelis Hakim menikmati makan malam.
Lalu dilanjutkan lagi sekitar pukul 20:00 hingga diakhir sekitar pukul 22:30 wit dan ditutup dengan ketokan palu hakim Ketua Mayor dan akan dilanjutkan Rabu (24/5) dengan agenda mendengar keterangan saksi yang masih diajukan oleh JPU”,pungkas Warinussy. (Engel Semunya)