2 Orang Terdakwa Kepemilikan Senjata Api Disidangkan di Kota Bintuni
Bintuni, papuaspiritnews.com-Kuasa Hukum Terdakwa Alfons Orocsomna dan Yosep Musyoi , Yan Christian Warinussy mengatakan Pengadilan Negeri Manokwari hari ini Kamis, 10/11 melakukan persidangan di kota Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni untuk perkara nomor :174/Pid.Sus/2022/PN.Mnk atas nama Terdakwa Alfons Orocomna dan nomor : 175/Pid.Sus/2022/PN Mnk atas nama Terdakwa Yosep Musyoi.
Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM selaku hakim ketua. Nyonya Mayor dibantu hakim anggota Rachmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH serta Panitera Pengganti Tigor Nainggolan, SH.
“Persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang berkas perkaranya displit (dipisahkan). Tampil Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni Boston R.M.Siahaan, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Jaksa Penuntut (JPU) Maria Fanisa Gefilem, SH.
Dalam surat dakwaan JPU, baik terhadap terdakwa Alfons Orocomna maupun terdakwa Yosep Musyoi didakwa secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dengan cara pada hari Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 18:00 wit anggota Polres Teluk Bintuni dari Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) melakukan razia senjata api dan senjata tajam di Jalan Raya Bintuni depan Kantor Klasis GKI Bintuni terhadap kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dan mendapati serta mengamankan terdakwa Alfons Orocomna yang membawa senjata api jenis revolver rakitan serta 2 (dua) butur amunis SS1 Kaliber Pin 5,56 milimeter yang disimpan di dalam tas bermotif loreng milik terdakwa sebagai salah satu penumpang mobil Hilux berwarna merah. Sehingga terdakwa Alfons Orocomna didakwa membawa atau menyimpan atau menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan 2 (dua) butir amunisi kaliber Pin 5,56 mm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk penggunaan senjata api dan amunisi”,ujar Yan C Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis, (10/11/2022)
Untuk itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan terdakwa Yosep Musyoi yang menyerahkan atau menyimpan atau menguasai 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan dan 2 (dua) butir amunis SS1 Kaliber 5,56 mm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk penggunaan senjata api dan amunis. Sehingga perbuatan Terdakwa Yosep Musyoi sebagaimana diatur dan diancam pula dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Kedua terdakwa dalam sidang perdana di tempat sidang Pengadilan Negeri Manokwari di depan lapangan sepakbola Tahiti, Bintuni tersebut, kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy, SH dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan (LP3BH) Manokwari”,tutup Yan C Warinussy. (ES)