2 Orang Terdakwa Pemilik Senpi Kembali Disidangkan di PN Manokwari Secara Virtual

Manokwari, papuaspiritnews.com-Terdakwa Alfons Orocomna dan Terdakwa Yosep Musyoi, yang didakwa melakukan tindak pidana membawa, menyimpan, menyerahkan atau menyembunyikan senjata api dan amunisi, padahal tidak memiliki Ijin yang sah.
Keduanya disidangkan kembali perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari secara virtual melalui aplikasi zoom. Kedua terdakwa bersidang dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Bintuni. Kemudian Jaksa Penuntut Umum Boston R.M.Siahaan,SH dan Maria Fanisa Gefilem, SH hadir secara daring dari ruang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM dibantu kedua hakim anggota yaitu Akhmad, SH dan Rachmat Fandika Timur, SH memimpin sidang secara daring pula dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari.
“Kedua Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy, SH dan Thresje Juliantty Gasperzs, SH secara daring juga dari Manokwari. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siahaan menghadirkan seorang saksi yaitu Hasim Makka alias Om Makka. Saksi adalah sopir dari kendaraan mobil jenis Toyota Hilux warna merah dengan plat nomor polisi yang saksi sendiri tidak hafal.
Saksi yang saat kejadian hari Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 19:29 wit mengantar Terdakwa Alfons Orocomna sebagai salah satu penumpang dari Manokwari dengan tujuan Bintuni.
Menurut saksi saat kendaraan yang dikemudikannya diberhentikan oleh anggota polisi di depan pertigaan jalan masuk Polres Teluk Bintuni, saksi turun dari mobil dan diperiksa oleh anggota polisi dan saksi melihat terdakwa Alfons Orocomna juga tengah diperiksa oleh anggota polisi. Kemudian setelah mendapatkan satu buah senjata api jenis revolver rakitan, saksi juga disuruh ikut ke kantor Polres Teluk Bintuni oleh anggota polisi untuk dimintai keterangan saat itu”,ungkap Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada PSN Selasa, (15/11/2022)
Pemeriksaan perkara kemudian dilanjutkan oleh Majelis hakim ke tahap pemeriksaan kedua terdakwa saling menjadi saksi (saksi mahkota) serta pemeriksaan kedua terdakwa. Saksi mahkota Alfons Orocomna menjelaskan bahwa dirinya hendak membayar mas kawin dari adiknya di Bintuni dengan senjata.
“Itulah sebabnya, saya turun ke Manokwari dan pergi ke ipar saya Yosep Musyoi untuk tanya apakah dia ada punya senjata, dan dia jawab ada, maka itu saya minta untuk bawa ke Bintuni tunjukkan kepada orang tua saya, dan jika sesuai maka saya janji kepada Yosep saya akan bayar dengan uang 20 juta rupiah, tapi ternyata saya ditangkap oleh polisi”, jelas terdakwa Alfons Orocomna.
Keterangan Terdakwa Alfons dibenarkan oleh Terdakwa Yosep Musyoi selaku saksi mahkota bagi Terdakwa Yosep Musyoi. Ketika ditanyakan oleh Hakim Ketua dari mana Terdakwa Yosep Musyoi mendapat senjata api rakitan jenis revolver tersebut. Terdakwa Yosep Musyoi menjawab : “senjata api itu saya dapat dari pembayaran mas kawin adik perempuan saya dan saya simpan saja dengan cara saya isi di tas selempang dan saya gantung di dalam kamar tidur saja”jelasnya.
Terdakwa Musyoi kepada Majelis hakim. Ketika dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum Boston Siahaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tentang ijin menyimpan, membawa, menyerahkan dan atau penguasaan atas senjata api tersebut, Terdakwa Alfons Orocomna dan Terdakwa Yosep Musyoi menjawab bahwa mereka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk kepemilikan dan atau membawa dan menyerahkan senjata api tersebut.
Ketika ditanyakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Advokat Yan Christian Warinussy tentang disimpannya senjata api revolver rakitan tersebut oleh kedua terdakwa adalah untuk menjadi alat pembayaran mas kawin sesuai hukum adat turun temurun dari Suku Besar Pedalaman Arfak.
Selanjutnya persidangan perkara kedua Terdakwa Alfons Orocomna dan Yosep Musyoi ditunda hingga Selasa, 29/11 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan (a decharge) yang akan dihadapkan oleh kedua terdakwa bersama Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari”,tutup Yan C Warinussy (ES)