2 Pelaku Pembegalan ditangkap, Warinussy Mendesak Kapolresta Manokwari dan jajarannya memproses ke Pengadilan
MNAOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Yan Christian Warinussy memberi apresiasi tinggi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong dan jajarannya yang telah menangkap sedikitnya 2 (dua) pelaku pembegalan terhadap korban seorang perempuan CRA di sekitar Jalan Pahlawan Sanggeng Manokwari pada Kamis, 6/6 sekitar pukul 13:05 wit.
Tindakan dan perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terduga pelaku tersebut merupakan perbuatan pidana penganiayaan berat sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHPidana. Derita yang dialami korban CRA berupa luka-luka di sekujur tubuhnya yang bisa menyebabkan kematian cukup menjadi bukti awal bagi penyidik Polresta Manokwari guna mengenakan dugaan pidana paling berat kepada para terduga pelaku tersebut.
“Saya mendesak Kapolresta Manokwari dan jajarannya untuk segera memproses perkara ini hingga menyeret para terduga pelaku ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut menurut hukum”,pinta Warinussy dalam keterangannya Jumat, (7/6) [*].