24 Warga Sipil Termasuk Bay Umur 2 Bulan dan Anak Usia 2 Tahun Ditangkap Aparat Kepolisian di Maybrat
Maybrat, papuaspiritnews.com-Sebanyak 24 warga sipil termasuk bay umur 2 bulan dan anak umur 2-3 Tahun ditangkap Aparat Kepolisian di Kisor Distrik Aifat Selatan Maybrat Papua Barat pada Jum’at (14/10) sekitar pukul 06:00 wit.
Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengatakan telah menerima laporan dari kontak person kami di Maybrat dan kota Sorong tentang terjadinya operasi keamanan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta terjadi tindakan penangkapan terhadap sedikitnya 24 warga sipil di kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat pada Jum’at (14/10) sekitar pukul 06:00 wit.
Ke-24 orang tersebut diduga termasuk seorang anak bayi berusia 2 (dua) bulan serta anak berusia 2 dan 3 (tiga) tahun serta ada pula diantaranya 4 (empat) perempuan.
“Berkenaan dengan itu selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari saya memohon dengan hormat kepada Kapolres Maybrat dan Kapolres Sorong Selatan agar mampu memastikan bahwa segenap langkah penangkapan tersebut dilakukan sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta senantiasa menghormati hak-hak asasi manusia yang diatur di dalam UUD 1945 serta UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak hak Sipil dan Politik.
“LP3BH meminta agar Kapolres Maybrat dan Kapolres Sorong Selatan memberikan akses bagi para terduga yang ditangkap tersebut dapat memperoleh kesempatan didampingi Penasihat Hukum yang dipilihnya sendiri tanpa intervensi dan independen. Pemenuhan hak-hak mereka warga sipil di Kisor untuk mendapatkan pelayanan bantuan hukum yang maksima adalah salah satu kunci penting dalam konteks penegakan hukum, juga pada kasus ini”,ujar Direktur LP3BH Manokwari, Yan C Warinussy kepada papuaspirit.com Sabtu, (15/10/2022).
LP3BH Manokwari sangat mendukung segenap langkah penegakan hukum pasca terjadinya tindakan tidak berperikemanusiaan belum lama ini di wilayah Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni yang menewaskan sekitar 4 (empat) korban warga sipil pekerja jalan raya. Akan tetapi dalam konteks operasi penyisiran hingga penangkapan terhadap para terduga pelaku tetap mesti menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip-prinsip HAM yang berlaku menurut hukum di Indonesia, termasuk di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat ini. (ES)