3 orang ditetapkan tersangka Kasus Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo Bintuni

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wahid dan jajarannya yang telah melakukan langkah maju dalam penetapan tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalan Simei-Obo belum lama ini.
“Kami mendapat informasi bahwa penetapan tersangka berinisial RC, ML dan SR rupanya telah dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2024. Ini tentu akan menjawab dan sedikit banyak bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat adat Simei-Obo. Kerja keras para penyidik Unit Tipikor Polres Teluk Bintuni patut mendapat apresiasi yang tinggi”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (3#/10/2024).
Karena dalam waktu 3 (tiga) Minggu mereka dapat melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Hingga akhirnya meningkatkan status 3 (tiga) orang dari 24 orang saksi tersebut sebagai tersangka. Peninjauan lapangan bersama ahli untuk meninjau langsung situasi lapangan pembangunan jalan Simei-Obo merupakan langkah maju dalam konteks penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi saat ini.
“Diperkirakan pengerjaan proyek pembangunan jalan Simei-Obo tersebut telah menghabiskan anggaran sejumlah Rp.6,3 Miliar. Yang dalam faktanya diduga fiktif, karena anggaran dimaksud ternyata tidak terpakai untuk membiayai proyek dimaksud. Melainkan dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan kayu PT.Wijaya Sentosa dan merupakan hak masyarakat adat Simei-Obo lah yang justru digunakan untuk membangun jalan Simei-Obo tersebut”*terangnya.
Oleh sebab itu sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Masyarakat Adat Simei-Obo, Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni agar segera menindaklanjuti perkara dan berkas perkara para tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni untuk ditindak lanjuti ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. [‘]