3 Orang Tersangka Kasus Makar Menolak Didampingi Kuasa Hukum

Manokwari, papuaspiritnews.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari “kami sangat menghormati pilihan dari 3 (tiga) orang tersangka kasus Tindak Pidana Makar atas nama Adolof Nauw (AN), Yance Kambuaya (YK) dan Alex Bless (AB).
Yaitu sikap mereka untuk menolak dan tidak ingin didampingi oleh pengacara dari LP3BH Manokwari sesuai permintaan bantuan Penasihat Hukum dari Kapolres Manokwari sesuai amanat pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sesungguhnya, Kapolres Manokwari melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Polisi Satu (Iptu) Arifal Utama, S.T.K, S.I.K, SH,MH telah mengirim surat bernomor : B/…/XII/2022/Reskrim, tanpa tanggal bulan Desember 2022 perihal permintaan bantuan Penasihat Hukum kepada kami selalu Advokat dan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari”,terang Yan Christian Warinussy kepada media ini Jumat, (30/12/2022).
Namun karena ketika bertemu ketiga orang tersangka tersebut di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manokwari siang tadi, Jum’at (30/12) sekitar pukul 13:30 wit. Karena. Ketiga tersangka tersebut menyatakan bahwa mereka sudah memilih sendiri Penasihat Hukum yang akan mendampinginya dalam pemeriksaan nanti, maka secara resmi Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari tidak akan mendampingi mereka lebih lanjut.
“Kami mengembalikan hal ini sesuai tugas, fungsi dan kewenangan penyidik Polres Manokwari”,terangnya. (ES)