3 TPS di Sorsel PSU, Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel Minta Ditunda
TEMINABUAN, PAPUASPIRITNEWS.com– Pelaksanaan pengumutan
Suara pada pemilihan DPRD, Kabupaten Sorong Selatan, dan DPD Provinsi Papua Barat Daya, serta DPR RI dan Presiden khususnya DAPIL 1 distrik Teminabuan telah usai, namun sejumlah peserta pemilu atau calon legislatif masing-masing belum puas dengan perolehan hasil di sejumlah TPS disinyalir melanggar undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelaksanaan pemilihan di TPS pada 14 Februari 2024 tidak sesuai mekanisme pemilu di 3 TPS yaitu TPS 001 kampung Namro Distrik Teminabuan jenis pemilihan DPD Papua Barat Daya dan TPS 003 jenis pemilihan DPD RI Papua Barat Daya sedangkan TPS 001 kampung Wandum distrik Fkour jenis pemilihan DPR RI sedangkan DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi tidak disebutkan dalam surat KPU tersebut.
Dilakukan PSU di 3 TPS tersebut berdasarkan surat Bawaslu Nomor: 012/PP.00.02/K.PB/2/2024 kepada KPU hanya menyebut 3 tempat pemungutan suara.
Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel Papua Barat Daya, George Ronald Kondjol meminta kepada Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisioner Kabupaten Sorong Selatan segera membatalkan Surat Keputusan KPU Sorsel tertanggal 18 Februari 2024 tentang pemungutan suara ulang (PSU).
Ditegaskanya, pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS tidak hanya di jenis pemilihan DPD RI dan DPR RI justru terjadi juga manipulasi suara calon DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi yang diduga dilakukan oleh KPPS.
Sebelumnya kata dia Bawaslu menyebutkan 6 TPS berpotensi melakukan PSU tetapi berbeda dengan surat KPU tertanggal 18 Februari 2024 yang menetapkan PSU hanya di 3 TPS.Â
“Kami melihat bahwa sebenarnya banyak pelanggaran yang sudah dilaporkan sejumlah partai kepada Bawaslu disertai bukti namun bawaslu tidak mengakomodirnya secara baik, ini sesuatu hal yang keliru dan kami meminta agar Bawaslu dan KPU dapat menunda PSU untuk meninjau kembali suratnya tentang pelaksanaan PSU dimaksud”,tegasnya.
Dia mengatakan Bawaslu dan KPU harus menyikapi hal ini secara baik, jika tidak makan akan menimbulkan konflik antara caleg OAP dengan OAP bahkan OAP dengan caleg Non OAP.
Untuk merespon itu, DAP Wilayah lll Doberai Sorsel telah menyurati kepada pihak kepolisian untuk memberikan ijin kepada DAP bersama seluruh caleg dan pendukungnya dapat melaksanakan aksi protes di kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada Senin 19 Februari 2024.
“Kami melakukan aksi protes ke kantor Bawaslu terkait keputusan KPU yang hanya menetapkan 3 TPS untuk melakukan PSU padahal terjadi pelanggaran juga di sejumlah TPS. Apabila permintaan kami tidak diterima Bawaslu dan KPU maka kami akan menurunkan masa yang lebih besar lagi”,pintanya (fer/red).