41 Tahun kematian Arnold C Ap dan Eduard Mofu, Warinussy serukan HAM PBB memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah RI

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua Sekretaris Dewan Adat Papua (Sekjen DAP), Yan Christian Warinussy ingin mengingatkan negara melalui pimpinan nasional Presiden Prabowo Subianto agar meletakkan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang Berat.
“Dalam kasus “kematian tragis” dan atau “pembunuhan kilat di luar hukum” yang terjadi pada tanggal 26 April 1984 di Pantai Pasir Enam, Jayapura dan mengakibatkan Arnold Clemens Ap (Kurator Museum Antropologi Universitas Cenderawasih Abepura-Jayapura/Ketua Grup Musik Tradisonal Papua Mambesak) di dan Eduard Mofu (salah satu anggota Grup Mambesak) segera dibuka dan diselidiki secara hukum”,ujar Warinussy dalam keterangannya Sabtu, (26/4/2025).
Hal ini kata Warinussy penting dilakukan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Dewan Adat Papua (DAP) memiliki kepentingan berdasarkan amanat Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dengan demikian, berkenan dengan peringatan 41 tahun kematian Arnold Clemens Ap dan Eduard Mofu.
DAP menyerukan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar segera memberikan keputusan resmi untuk dilakukannnya penyelidikan hukum dan hak asasi manusia terhadap kematian di luar hukum yang dialami kedua seniman Orang Papua Asli pada 41 Tahun lalu ini.
DAP menyerukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) dapat dilibatkan pada garda terdepan dalam penyelidikan kasus ini. DAP juga menyerukan agar Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk terlibat penuh dalam memberi saran dan rekomendasi penting kepada Pemerintah negara RI.
DAP akan terus mengkawal hal ini sesuai amanat Statuta, Pedoman Dasar dan Pedoman Operasional DAP serta Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Undang Undang Dasar 1945 dan amandemennya serta aturan perundangan yang berlaku. [engel semunya]