5 Korban Warga Sipil Di Fakfak, Yan Christian Warinussy: Itu Pelanggaran HAM Berat
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menduga keras telah terjadi tindakan kejahatan kemanusiaan (crime againts humanity) dalam peristiwa penembakan terhadap sekitar 5 (lima) orang warga sipil di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Peristiwa pertama terjadi pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 09:00 wit, dimana ada 5 (anggota) Brimob Polda Papua Barat yang tengah melakukan patroli dan tiba di jembatan kali Kampung Mamur, Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, tepatnya di Jalan Fakfak – Bomberay. Kelima anggota Brimob tersebut adalah Bripka Franky Erturuan, Bripda Stefanus Dokainubun, Briptu Tajudin, Bripda Daberi, dan Bripda Parwoto.
Saat kelima anggota Brimob ini tiba di jembatan Kali Mamur tersebut, mereka bertemu dengan 3 (tiga) warga sipil yang belum dikenalinya. Ternyata diduga keras, kelima anggota Brimob Polda Papua Barat tersebut ada melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api terhadap ketiga warga sipil yang belum dikenalinya tersebut.
Sehingga mengakibatkan 1 (satu) nyawa atas nama Kristison Haremba tewas seketika atau di saat itu pula. Diduga keras korban Haremba mengalami luka tembak di bahagian dada sebelah kiri.
Sumber LP3BH Manokwari di Fakfak menyampaikan bahwa jenasah korban Haremba langsung dimakamkan secara serba segera dan tanpa memberi kesempatan kepada keluarga korban untuk melihat dan atau memandikan jenasah almarhum Haremba tersebut.
Jenasah korban Haremba sempat dibawa lari ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak pada pukul 13:00 wit. Kemudian jenasah korban Haremba dimakamkan di pekuburan Covid-19 pada hari Jum’at, 01 September 2023 sekitar pukul 14:20 wit di pekuburan Covid-19 yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wagom, Distrik Puriwari, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
“Sangat disayangkan, karena berdasarkan informasi dari sumber LP3BH Manokwari di Fakfak bahwa jenasah almarhum Kristison Haremba tidak ditunjukkan rupa atau wajahnya sama sekali kepada keluarga atupun kaum kerabatnya di Fakfak. Melainkan hanya ditunjukkan fotonya saja kepada keluarga korban”,Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christuan Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Senin, (10/9/2023)
Hal yang sama diduga dialami 4 (empat) korban warga sipil lainnya, yaitu Otis Haniba, Nason Hindom, Simon Kramandondo dan N.Gewab yang pula diduga keras telah tertembak oleh anggota Brimob Polda Papua dari Tim Gabungan Polda Papua pada hari Sabtu (9/9) di Kampung Nembukteb, Distrik Kramamongga , Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Keempat korban pembunuhan kilat di luar proses hukum tersebut menurut informasi sumber LP3BH Manokwari di Fakfak, telah dimakamkan pada hari Minggu, 10 September 2023 di pekuburan Covid-19 Kabupaten Fakfak dengan tanpa dihadiri oleh keluarga masing-masing.
LP3BH Manokwari menduga bahwa dalam peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat keamanan Polda Papua dari Satuan Brimob ini telah melanggar hak hidup kelima warga sipil berdasarkan amanat Pasal 4, Pasal 9, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 28 dari Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Juga cenderung melanggar Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Oleh sebab itu, LP3BH Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera menyelidiki dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam peristiwa penembakan terhadap kelima warga sipil di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat tersebut.
LP3BH Manokwari juga mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan dihentikannya operasi keamanan yang bersifat menyasar penduduk kampung-kampung di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak secara sporadis dan bersifat intimidasi fisik dan psikis yang bisa berakibat terjadinya trauma psikologis yang sangat mendalam.
LP3BH Manokwari sangat mendukung dilakukannya langkah penegakan hukum yang sesuai dan bersdasarkan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengungkap peristiwa di Distrik Kramamongga ini. [Redaksi]