5 Pelaku Penganiayaan, Sulfiadi Alias ditetapkan tersangka, Warinussy Apresiasi kepada Polres Teluk Bintuni
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai salah satu aktivis organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Teluk Bintuni.
Karena jajaran Sat.Reskrim Polres Teluk Bintuni bekerja sangat cepat hingga bisa menaikkan status pemeriksaan perkara dugaan penganiayaan terhadap saudara aktivis lingkungan terkemuka. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, Sulfiadi Alias dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan telah ditetapkan 5 (lima) orang tersangka. Masing-masing berinisial LA, MM, FMW, BM dan DAS. Dimana salah satunya adalah anggota Polisi berinisial DAS dan salah satu lagi adalah anak salah satu Calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pemilukada Tahun 2024 ini yang berinisial LA.
Atas nama hukum berdasarkan amanat Pasal 351 KUHPidana, saya mendesak Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wahid dan jajarannya agar tidak memberi ruang negosiasi berbentuk Restorative Justice (RJ) kepada para tersangka tersebut. Karena perbuatan para tersangka diduga keras bertujuan membuat saksi korban Sulfiadi Alias menjadi luka berat dan atau berhalangan seperti cacat.
“Hal itu nampak dari cara para tersangka melakukan penganiayaan ada 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Terakhir bahkan rekan kami Direktur LSM Panah Papua tersebut “diculik” dan di bawa keluar dari cage Cenderawasih dan hendak “dieksekusi” di lokasi Tanah Merah, Bintuni”,terang Warinussy melalui keterangannya Minggu, (23/12/2024).
Menurut Warinussy sebagai sesama Penegak Hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, bahwa Polres Teluk Bintuni harus mendengar dengan baik keterangan saksi Roy Masyewi dan juga rekam digital pada hp korban Sulfiadi Alias yang saat ini “raib”.
“Khusus bagi anggota Polisi berinisial DAS agar diproses tersendiri dan mesti di bawa ke pengadilan serta dihukum seberat-beratnya. Termasuk oknum DAS tersebut segera diproses untuk diberhentikan dengan tidak hormat’,pintanya [es]