7 Suku di Arfak Manokwari Teken Kerjasama Advokat, Yan C Warinussy dan Bruce Labobar untuk Pendampingan Hukum
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Sekitar 7 (tujuh) kepala suku adat dari Sub Suku Meyah di dataran Sidey dan Masni, Kabupaten Manokwari, pada Rabu (28/2) telah memberi kuasa hukum kepada saya Advokat Yan Christian Warinussy dan mitra saya Advokat Bruce Labobar untuk mendampinginya dalam kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tambang emas.
“Mereka adalah Stevanus Awopi (63), Semuel Waramu (49), Hendrik Mandacan (44), Serphus Musyoi (42), Yulius Musyoi (58), Yudas Tibiay (58), Seblon Mandacan (58) serta Seblon Dowansiba (45). Mereka diantar oleh Ketua Dewan Adat Suku (DAS) 7 (tujuh) wilayah adat Suku Meyah Musa Mandacan yang juga adalah anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Kelompok Kerja (Pokja) Adat”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (29/2).
Dengan penandatanganan surat kuasa hukum maka kami sebagai Advokat berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, akan senantiasa mendampingi para kepala suku dalam pengurusan hubungan bisnis pengelolaan sumber daya mineral Emas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Wasirawi, Kali Wariori dan Kali Kasi demi kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat adat Suku Besar Arfak Sub Suku Meyah.
“Segenap pengaturan hubungan hukum perdata dalam konteks pemberian kontrak lahan berpotensi untuk kegiatan pertambangan emas di wilayah hukum tersebut menjadi perhatian kami. Kami juga akan bersama masyarakat adat setempat mendorong dilahirkannya Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat berdasar kan alasan yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”,terangnya. [*]