7 Tahun Kasus Huntara BPBD, Hasil PKN dari BPK RI Belum Juga Keluar?
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak saudara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari untuk menindaklanjuti penyelidikan dan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Hunian sementara (Huntara) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manokwari Tahun 2016.
Proyek tersebut diduga menyedot dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manokwari.
“Sejauh yang kami ketahui bahwa penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Huntara tersebut, pihak Kejari Manokwari telah meminta dilakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Herannya sejak tahun 2016 penyelidikan perkara ini berjalan hingga saat ini, sudah 7 (tujuh) tahun, tapi hasil PKN dari BPK RI belum juga keluar”,tanya Warinussy kepada media ini Senin, (23/10/2023)
Menurut pandangannya, seyogyanya perkara dugaan Tipikor Huntara di Kabupaten Manokwari ini mesti diselesaikan menurut hukum. Karena diduga keras telah mengakibatkan adanya kerugian negara Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.
“Sekaligus juga merugikan rakyat Papua di Kabupaten Manokwari, khususnya para korban bencana alam di Kabupaten Manokwari”,pungkasnya. [Engel Semunya]