Ada Apa KPK, Budi Gunawan Kepala BIN, Partai PDIP dengan Gubernur Papua Lukas Enembe?
Ada Apa KPK, Budi Gunawan Kepala BIN, Partai PDIP dengan Gubernur Papua Lukas Enembe?
Oleh Gembala DR. A.G. Socratez Yoman
Tiga kali Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) berusaha meng-kriminalisasi Lukas Enembe Gubernur Papua. Upaya kriminalisasi gubernur Papua Lukas Enembe murni tujuan atau agenda politik tahun 2024, bukan persoalan hukum.
Kelihatannya ada partai politik lain di Indonesia merasa tidak nyaman dan tidak percaya diri untuk memasuki proses politik pada tahun 2024 di Provinsi Papua. Selama ini ada yang melihat, mengamati dan merasakan, bahwa keberadaan Lukas Enembe Gubernur Papua menjadi ancaman dan hambatan bagi partai politik lain untuk menuju orang nomor satu provinsi Papua.
Cara untuk merobohkan benteng yang kuat Gubernur Papua dan juga Ketua DPD Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe tidak ada jalan lain, maka KPK dipakai oleh partai politik tertentu untuk kriminalisasi Lukas Enembe Gubernur Papua.
Pada Rabu, 14 September 2022, saya bertemu dengan gubernur Papua, bapak Lukas Enembe dikediamannya di Koya Timur dan beliau sampaikan kepada saya:
“Pak Yoman, masalah sekarang sudah jelas. Ini bukan masalah hukum, tapi ini masalah politik. Pak Budi Gunawan Kepala BIN dan PDIP menggunakan KPK kriminalisasi saya. Pak Yoman harus tulis artikel supaya semua orang harus tahu kejahatan ini. Lembaga Negara koq bisa menjadi alat partai politik tertentu.”
Ini domainnya para politisi yang selalu saling menjatuhkan satu dengan lain dengan berbagai bentuk cara demi mencapai tujuan dan misi politik. Tetapi, kalau benar, PDIP dan Budi Gunawan Ketua BIN ikut berperan “mengkompori” Lembaga Negara seperti KPK untuk kriminalisasi Lukas Enembe Gubernur Papua, berarti Indonesia hidup tanpa hukum dan hukum sedang dihancurkan.
Berita News.detik.com pada 14 September mengungkapkan:
“Sudah lama partai dan panguasa memakai KPK, BIN dan Polisi sebagai tameng berupaya kriminalisasi Gub. Papua.”
Ada tiga kali KPK berusaha untuk kriminalisasi Lukas Enembe Gubernur Papua, yaitu:
Pertama, KPK vs Gub Papua pada 2 Februari 2017. KPK kalah karena niat kriminalisasi Gub Papua gagal.
Kedua, KPK Vs Gub Papua pada 2 Februari 2018 di Hotel Borobudur Jakarta. Upaya KPK untuk OTT terhadap Gubernur Enembe Gagal total, sebalik 2 orang staf KPK ditangkap dan diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Ketiga KPK Vs Gub Papua adalah sept 2022. KPK tanpa memeriksa (klarifikasi) terhadap Gub Papua tiba-tiba umumkan Gub Papua sebagai Tersangka.
Rakyat Papua dan rakyat Indonesia, kita tunggu usaha-usaha kriminalisasi berikut dari KPK karena tiga kali usaha kriminalisasi sudah terbuka ke publik.
Sangat memalukan, KPK menetapkan Lukas Enembe Gubernur Papua sebagai “tersangka??” tanpa diminta keterangan. Hukum apa yang dipakai KPK? Apakah ada undang-undang bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa dan diminta keterangan,?
Bapak Lukas Enembe Gubernur Papua dan ibu Yulce W.Enembe istri bapak Lukas Enembe sampaikan kepada saya dua hal waktu saya bertemu di kediaman di Koya, sebagai berikut:
1. Ibu Yulce W. Wenda sampaikan:
“Rekening kami diblokir dan sudah memasuki tiga bulan. Pemblokiran itu tanpa memberitahukan kepada kami sebagai pemilik rekening. Kami tidak tahu apa kesalahan kami? Kami tidak bisa bergerak. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Keluarga kami benar-benar dikriminalisasi, tanpa menunjukkan apa kesalahan kami. Sekarang kami hidup begini saja akibat nomor rek kami diblokir.”
2. Bapak Lukas Enembe Gubernur Papua sampaikan tentang uang 1 milyar, sebagai berikut:
“Pada bulan Maret 2019, kami berangkat ke Jakarta pada malam hari karena kesehatan saya semakin buruk. Pada waktu itu lockdown karena covid 19. Waktu saya berangkat, saya simpan uang di kamar saya jumlah 1 milyar. Setelah tiga bulan di Jakarta, pada bulan Mei 2019, saya telepon Tono yang biasa menata rumah dan halaman. Saya minta Tono ke kamar saya dan ambil uang di kamar nilai 1 milyar. Saya minta Tono kirim lewat rekening BCA. Itu uang saya, bukan uang hasil korupsi. KPK ini sembarang saja.”
Apa yang dilakukan KPK ini murni persoalan politik bukan persoalan hukum. KPK telah menjadi media atau sarana politik untuk partai politik PDIP.
Ini tidak heran, KRIMINALISASI berada seperti di jalan tol, karena Kepala BIN, Menteri Dalam Negeri dan KPK dari satu institusi, yaitu Kepolisian.
Apakah untuk menuju 01 Papua pada 2024 harus dengan cara-cara yang kotor, yaitu kriminalisasi Lukas Enembe Gubernur Papua tanpa dasar yang tidak jelas?
Apakah KPK mengejar dan menekan Lukas Enembe yang berada dalam keadaan proses pemulihan kesehatan supaya menambah beban pikiran dan sakit berat? Dimana hati nurani kemanusiaan orang-orang yang berada dalam KPK?
Ingat! “Hukum Tabur dan Tuai itu tetap berlaku. Siapa menabur kejahatan, dia pasti memetik hasil kejahatannya.”
Doa dan harapan saya, melalui tulisan singkat ini para pembaca mendapat pemahaman yang benar apa yang dilakukan oleh KPK, Budi Gunawan, PDIP, dan Kepolisian Republik Indonesia meng-kriminalisasi Gubernur Papua bapak Lukas Enembe untuk kepentingan pilitik tahun 2024.
Ita Wakhu Purom, 15 September 2022
Penulis:
1.Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua;
2. Anggota Dewan Gereja Papua (WPCC)
3.Anggota Konferensi Gereja-Gereja Pasifik (PCC)
4.Aggota Alliansi Baptis Dunia (BWA)
Nomor Kontak; 08124888458, 08128888712