Ada Upaya Menahan Ketua PN Manokwari, Berlinda U Mayor, Warinussy: Itu melawan Hukum

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (Jubir AMB) meminta perhatian Pejabat Gubernur Papua Barat Drs.Ali Bahan Temongmere serta Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak agar tidak berupaya membuat surat permohonan untuk “menahan” oknum hakim Pengadilan Negeri Manokwari atas nama Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM yang telah diberi sanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa sanksi berat dibebastugaskan dari jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari saat ini. Mayor dikenai sanksi dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A sebagai hakim anggota.
AMB menerima informasi bahwa ada upaya untuk mempertahankan Mayor sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
“Ini adalah hal yang bersifat melawan hukum dan bersifat menciderai nilai-nilai kehormatan hukum itu sendiri”,ujar Warinussy Sabtu, (5/10).
Jika upaya mempertahankan dirinya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dinisiasi oleh hakim Mayor, maka ini patut disesalkan dan cenderung sangat memalukan.
“Karena sebagai seorang hakim, kami menilai hakim Mayor tidak taat asas dan atau tidak taat dan tidak patuh pada hukum”,terangnya.
Seharusnya dia menghormati putusan Bawaslu dan legowo melaksanakannya sebagai sebuah bentuk upaya korektif dan menjadi cermin bagi para hakim lainnnya yang lebih muda di Manokwari dan Tanah Papua.
“Demi tegaknya hukum dan terpenuhinya hak-hak Rakyat Papua pencari keadilan, maka kami mohon Ketua MA untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang baru dalam waktu seminggu ke depan dan SK mutasi bagi Ibu Mayor untuk segera melaksanakan tugasnya sesuai sanksi Bawas MA ke Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A”,pinta Jubir AMB.