Anak kandung Tersangka AGG juga diperiksa oleh penyidik Polresta Sorong

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan bahwa sebagai bagian dari langkah advokasi bagi kepentingan Tersangka Abraham Goram Gaman (AGG) dan kawan-kawan dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang sedang menjalani penahanan di Polresta Sorong.
“Untuk itu sejak Kamis (8/5), LP3BH Manokwari telah mengirimkan seorang Advokat yaitu Bruce Labobar, SH untuk mendampingi dan mengadvokasi perkara tersebut di Sorong hingga Jum’at (9/5)”,ujar Warinussy dalam keterangannya.
Dalam kaitan itu, Advokat Labobar pada Kamis (8/5) juga sempat mendampingi anak kandung Tersangka AGG yang dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Sorong.
LP3BH Manokwari akan senantiasa mengkawal proses hukum perkara yang menimpa diri Tersangka AGG, dkk sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mengenai telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal-Pasal Makar di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), kami tim Penasihat Hukum para tersangka senantiasa menghormatinya dan mengedepankan pemenuhan hak-hak para klien kami yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar saat ini di Polresta Sorong”,terang Warinussy. [engel semunya]