Advokat Manokwari Bersatu: Seharusnya Oknum Hakim Mayor dengan legowo menjalankan perintah MA
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat Manokwari Bersatu (AMB) kembali mempertanyakan status oknum hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM yang hingga saat ini masih “menduduki” jabatan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Padahal sejatinya sebenarnya hakim Mayor telah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan sanksi berat. Yaitu berupa dibebastugaskan dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, dan dimutasikan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.
Yan Christian Warinussy Juru Bicara (Jubir) AMB, mengutarakan sesuai informasi yang diperolehnya yang sangat bisa dipercaya bahwa oknum hakim Mayor ini juga telah menerima Surat Keputusan (SK) Pindah dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilum MARI).
“Itu artinya seharusnya oknum hakim Mayor dengan legowo menjalankan perintah MA tersebut. Ini contoh baik yang seyogyanya dapat menjadi pelajaran bagi para hakim lainnya ke depan. Sayang sekali karena oknum hakim Mayor masih terus berupaya “melawan” SK MA dengan ikut memimpin dan menangani perkara tindak pidana korupsi maupun beberapa perkara pidana umum lainnya yang terregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B”,ujar Jubir AMB dalam keterangannya yang diterima media ini Rabu, (30/10/2034).
Di lain pihak tutur Warinussy masih ada pejabat daerah setingkat Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat yang “berusaha” mempertahankan Mayor di hadapan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia belum lama ini dengan memakai alasan karena yang bersangkutan adalah Perempuan Papua pertama sebagai Ketua Pengadilan Negeri.
“Padahal oknum Mayor sedang dalam status “tersanksi” oleh Bawas MA dan KY, bahkan telah resmi memperoleh SK Pindah dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang sudah “naik kelas” ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A saat ini”,pungkasnya. (red)