Advokat, Yan Christian Warinussy Mendesak Kapolda PB dan jajarannya Memproses laporan dari ZR Korban Pelecehan Seksual
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Advokat dan Pejabat Penegak Hukum sesuai amanat pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yan Christian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat dan jajarannya untuk dapat memproses lebih lanjut laporan dari korban dugaan perbuatan pelecehan seksual berinisial ZR yang sudah terbuka ke publik sebagai dilansir Surat Kabar Harian (SKH) Tabura Pos, edisi Selasa (9/5).
“Siapapun oknum pejabat tersebut, secara hukum dia tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap si korban ZR. Sebagai seorang perempuan ZR seyogyanya dilindungi sesuai amanat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”,ujar Warinussy kepada papuaspiritnews.com Selasa, (9/5/2023)
Sehingga seyogyanya Polda Papua Barat sudah dapat menerima Laporan dan atau Pengaduan dari korban ZR dan menindaklanjuti secara hukum.
Korban ZR pasti memiliki sejumlah bukti baik visum et repertum maupun rekaman foto atau video yang dapat dipakai sebagai bukti awal proses hukum.
“Saya kira Pimpinan Pemerintah Provinsi Papua Barat juga dapat segera menyikapi kasus ini dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pada salah satu organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi Papua Barat tersebut”,pungkasnya. [Redaksi]