Aipda MR Ditetapkan Sebagai Tersangka, Yan C Warinussy: Upaya Menyelamatkan AKBP Dadang Kurniawan Wijaya
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinusy Penasihat Hukum dari Tersangka MR, mantan Bendahara Polres Manokwari (Polresta Manokwari) yang diduga “menggelapkan” dana hibah penyelenggaraan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Peristiwa ini terjadi saat masa jabatan Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya, S.I.K. Sesungguhnya kliennya (MR) sebagai tersangka dalam keterangannya kepada penyidik Polres Manokwari Ipda Hardianto Marianus beberapa kali menyebut nama mantan Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya tersebut sebagai penerima dana dari hibah pengamanan Pilkada tahun 2020 tersebut.
“Klien saya sesungguhnya memiliki bukti yang tersimpan dalam hand phone nya yang sempat diambil oleh anggota polisi Eron Wanma dan Yulio Pontororing serta Angry. Kami telah mendapat konfirmasi dari Eron Wanma kalau hp milik klien saya tersebut telah diserahkan nya kepada penyidik atas nama Alfian Luma”,ujar Warinussy kepada media ini Senin, (28/3/2023).
Namun hingga saat ini hp milik kliennya bermerek vivo tersebut nyaris hilang tak berbekas. Tersangka MR sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/8/542/VII/2022/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 28 Juli 2022.
Namun sayang sekali LP tersebut ditangani di Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari sejak masih berstatus Polres Manokwari tapi belum ditindaklanjuti bahkan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Jadi proses penghentian penyelidikan kasus tersebut kami duga justru “menyelamatkan” AKBP Dadang Kurniawan Wijaya. Padahal ada bukti transfer ke rekening yang disebutkan olehnya kepada klien saya di WhatsApp.
Saya menduga ditetapkannya klien saya Aipda MR sebagai tersangka ditujukan untuk menyelamatkan AKBP Dadang Kurniawan Wijaya semata dari perkara ini”,terang Warinussy.
Untuk itu, sebagai Penasihat Hukum MR (Michael Rapami), berharap penyelesaian kasus ini dilakukan secara arif dan bijaksana oleh kedua belah pihak terdakwa/tersangka dan Polresta saat ini. (ES)