Akibat Beradu Mulut Ibu Devita PL.Lissia Minta Bantuan Hukum
![IMG-20240207-WA0020 IMG-20240207-WA0020](https://www.papuaspiritnews.com/wp-content/uploads/2024/02/img-20240207-wa0020-1024x909-900x600.jpg)
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Secara resmi hari ini, Rabu (7/2) seorang terlapor perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan menurut pasal 352 KUHAP Pidana bernama Devita PL.Lissia meminta bantuan hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy.
“Kami telah mendantangani surat kuasa khusus tertanggal 6 Februari 2024 pada hari ini atas permintaan orang tua terlapor tersebut. Laporan polisi nomor : LP/B/21/B/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 20 Januari 2024. Laporan dibuat oleh pelapor bernama Nizatul Millah (25) yang sehari-hari bekerja sebagai salah satu karyawati “ladies” di Karaoke Chissel, Wosi-Manokwari”,ujar Warinussy dalam keteranganya Rabu, (7/3).
Warinussy menegaskan akan menempuh segenap langkah hukum untuk memberi bantuan hukum dan membela hak-hak kliennya sesuai amanat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) dan UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sesungguhnya kasus ini berawal dari dugaan adanya tindak pidana penipuan yang diduga keras telah dilakukan oleh pelapor terhadap ayah kandung terlapor yaitu Haji Nidar. Dimana ayah korban tersebut diduga telah mentransfer dana melalui rekening pelapor di Bank BCA antara tanggal 8 Januari 2024, tanggal 10 Januari 2024 dan tanggal 12 Januari 2024 yang berkisar antara Rp.6 juta hingga Rp.12 juta rupiah.
Uang tersebut kata Warinussy dimaksudkan untuk pelapor bekerja di tempat usaha ayah terlapor. Namun ternyata karena pelapor tidak mau bekerja, maka ayah terlapor meminta kembali uangnya dan disetujui pelapor sendiri. Tapi ternyata pelapor mengadukan kepada orang tua ibu terlapor. Kemudian atas pendekatan yang baik, terlapor hendak mengembalikan uang milik korban (Haji Nidar). Tapi pada tanggal 20 Januari 2024 tersebut kemudian terjadi saling menyinggung, karena pelapor yang berkomunikasi dengan orang tua terlapor untuk mau mengembalikan uang ternyata berdalih tidak punya urusan dengan Ibu terlapor atas nama Ibu Hajah Erni. Sehingga terjadi saling adu mulut hingga terlapor sempat menarik baju korban yang kemudian membuat laporan polisi.
“Saya akan melakukan pembelaan hukum kepada klien saya Haji Nidar bersama istri dan putrinya tersebut demi kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, khususnya di Manokwari dan sekitarnya”,pungkasnya [Engel Semunya].