Aksi Damai FRP di Manokwari, Warinussy Apresiasi Kapolda PB dan Jajarannya yang memberi pengamanan maksimal
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari serta sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi positif bagi Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir dan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong yang mampu memberikan pelayanan dan pengamanan maksimal serta akomodatif dalam mewadahi Front Rakyat Papua (FRP) dalam menyampaikan aspirasi politiknya dalam aksi damai demonstrasi pada Rabu, 1/5 di depan Tugu Pertigaan Jalan Gunung Salju, Fanindi – Manokwari, Papua Barat.
LP3BH Manokwari secara resmi telah disurati oleh FRP dengan surat berkop FRP nomor :01/FRP/MKW/IV/2024, tanggal 28 April 2024. Perihal suratnya adalah Permohonan Pendampingan Hukum. Surat tersebut diketahui oleh Penanggung Jawab Aksi adalah United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diwakili oleh Jefry Wenda selaku Wakil Kepala departemen dan Markus Haluk selaku Sekretaris Eksekutif ULMWP.
Kehadiran anggota polisi dari Polda Papua dan Polres Manokwari “sangat menolong” para pendemo yang berasal dari ULMWP dan 8 (delapan) organisasi sipil seperti FNMPP, KNPB, FIM WP, SONAMAPPA, GPRP, WPNA, AWEPA serta mahasiswa yang menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan politiknya.
“LP3BH Manokwari selaku pendamping hukum dalam aksi tersebut tidak menerima laporan atau informasi tentang adanya kekerasan apapun selama aksi damai tersebut berlangsung di depan Kompleks SMP YPK maupun Hotel Triton Manokwari”,ujar Warinussy dalam keterangannya Senin, (1/5).
LP3BH Manokwari juga menaruh respek pada kemampuan Kapolda Jenderal Polisi Isir dan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Simangunsong yang mampu memberikan perintah anggotanya dalam memberi ruang demokrasi penyampaian pendapat di muka umum sesuai amanat Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.Â
“Kendatipun Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong sempat melarang massa pendemo untuk melakukan long march ke arah Kantor DPR Papua Barat. Tapi saya menerima informasi dari klien LP3BH Manokwari yang berdemo bahwa mereka dapat menyampaikan pesan dan aspirasi melalui orasi serta pembacaan statement (pernyataan) yang diterima oleh Wakil Ketua I KPNB Warpo Sampari Wetipo.
8 (delapan) point’ pernyataan politik massa pendemo dalam aksi damai tersebut menurut kami merupakan ungkapan rasa ketidakadilan yang seyogyanya dapat dimaknai dalam konteks demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”,ungkapnya.
Jaminan hukumnya terdapat di dalam amanat pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Dimana persoalan Hak Menentukan Nasib Sendiri merupakan titik krusial yang semestinya disikapi secara Arif dan bijaksana oleh seluruh perangkat kenegaraan ini. Ruang politiknya jelas tersedia di dalam amanat Pasal 46 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Sehingga perlu sikap kenegarawan seorang Presiden Joko Widodo saat ini untuk segera membuka Dialog Jakarta-Papua untuk merespon hal tersebut. [*]