Alm. Michael Momot dimakamkan dipinggir rumah, Tiwa Marente: Kami akan ditegur BP Am Sinode GKI di tanah Papua

PAPUASPIRITNEWS.COM TEMINABUAN, – Pemakaman tokoh Pemekaran Kabupaten Sorong Selatan, Alm. Michael Momot, S.Pd. di halaman rumah Timbul menuai berbagai pertimbangan dari Ketua PHMJ GKI Maranatha teminabuan Pdt. Fintjce Tiwa Marentek, S.Th dan Klasis beserta sinode dinilai melanggar aturan gereja.
Dimana dua kali melanggar aturan dari sinode GKI di tanah Papua, Pdt. Fintjce Tiwa Marentek, S.Th yang merupakan ketua pelaksana harian majelis jemaat (PHMJ) GKI Maranatha Teminabuan. Melakukan pelayanan ibadah pemakaman istri dari majelis, pnt Dance Nauw, almarhumah Yuliantje F Solossa satu tahun lalu.
“Atas kejadian tersebut, Tiwa mendapat teguran keras dari Sinode GKI di atas tanah Papua, bahwa dirinya telah melanggar hasil ketetapan Rapat Kerja (Raker) Sinode di Waropen, maka catatan ini yang terakhir kali bagi dirinya”,ungkap Tiwa kepada papua spirit news Rabu, (22/01/2925.
Saat ini pula, Tiwa kembali disoroti karena melayani ibadah pemakaman seksi Kordinator PKB GKI Klasis Teminabuan Almarhu, Michael Momot, S.Pd. pada hari Rabu 22 Januari di halaman rumah.
“Saya sempat menolak berbagai pertimbangan dari keluarga besar Momot dan panitia serta Majelis rayon Getsemani, dalam pertimbangan itu, dirinya mendapat informasi dari panitia bahwa, pak Drs.Ottow Ihalau yang kini menjadi mediator untuk berkomunikasi dengan pihak sinode. Namun berselang beberapa waktu Tiwa mendapat Telefon pak Otto Ihalau bahwa tetap melayani ibadah pemakaman karena almarhum Michael sala satu tokoh dari tim 13 yang berjuang menghadirkan kabupaten Sorong Selatan di Teminabuan, juga selaku ketua Dewan Adat Suku Tehit, (DAS) juga sebagai seksi kordinator PKB tingkat Klasis Teminabuan”,terangnya.
Selain itu, Anggota BPAm Sinode GKI di tanah Papua wilayah 7 Nimbrot Sesa mengutarakan dirinya bersama ketua sinode dan jajaran nya sedang berada di ransiki Manokwari Selatan untuk mengikuti rapat kerja lll sinode GKI di tanah papua.
“Dalam percakapan itu, Nimbrot Sesa mengungpkan bahwa, tetap melayani, apa bila ada teguran keras dari sinode kepada ibu pendeta, maka saya orang yang pertama kali di hukum, sebelum ibu pendeta”, terang Nimbrot Sesa dalam komukasi via telefon tersebut.
Sementara, informasi dari majelis rayon Getsemani bahwa liang sudah di siapkan di halaman rumah dan ibadah segera di laksanakan sesuai undangan.
“Dalam hati saya, kali ini hukuman lebih berat bagi saya, apabila saya melanggar aturan yang kedua kalinya, saya sedang dilemah maju kena mundur pun kena”,katanya sembari berharap tokoh-tokoh adat dan pemerintah daerah Sorong Selatan sebaiknya menyediakan tempat pemakaman umum bagi para tokoh yang berjasa bagi negri ini, seperti di daerah-daerah lain seperti kabupaten Sorong, Maybrat dan Jayapura”,harap Tiwa dengan nada kesal.(fer/es).