AMAN Sorong Raya Menilai IKKS Melanggar Asas Lex Spesialis Otsus Papua

TEMINABUAN, PAPUASPIRITNEWS.COM – Anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ferry Onim menilai deklarasi paguyuban Ikatan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (IKKSS) di Sorsel itu melangar Undang-undang (UU) Otsus di atas Tanah Papua.
“IKKS tidak pantas mendeklarasikan paguyuban di atas tanah Otsus, hadir komunitas hanya sebatas Kerukunan dan ada sekretariat untuk menyelesaikan dan melindungi IKKS di Kabupaten Sorong Selatan”,tegas Onim saat ditemui PSN<span;> Rabu, (30/11/2022)
Onim mengatakan kegiatan yang di lakukan oleh IKKS pada 23 Nopember 2022, di gedung putih Teminabuan ini jelas melangar UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
“Hadirnya Otsus Papua karena, ada perhatian negara terhadap Orang Asli Papua (OAP) secara khusus. Tujuannya OAP mengatur dirinya sendiri baik dibidang birokrasi pemerintahan, jabatan politik, ekonomi masyarakat adat Papua khususnya Kabupaten Sorsel”,terangnya.
Karena, kata Onim IKKS bukan representasi dari rakyat Papua dan tidak mengambil kekuasaan di atas Kabupaten Sorong Selatan, IKKS tidak pantas mendeklarasikan Ikatan secara terbuka di muka umum tanah Otsus.
“Sebab masyarakat kabupaten Sorong Selatan (Papua) tidak pergi mendeklarasikan hal yang sama di luar wilayah adat orang lain. Itu merampas semua hak-hak jabatan politik, birokrasi dan lainnya dari anak negeri”,tegasnya.
Menurutnya, jabatan politik, birokrasi pemerintahan dan lainnya itu negara memberi kekhususan untuk rakyat papua bangkit dan membangun dirinya agar ada keseimbangan di semua sektor kehidupan.
Untuk itu, Aman se-sorong raya menyampaikan 4 pernyataan khusus kepada IKKS sebagai berikut:
1. IKKS sejak peradaban dikenal di atas tanah Papua sebagai pedagang, bukan untuk merampas hak jabatan kekuasaan politik di atas wilayah adat rang lain. Seperti yang terjadi saat ini di Kabupaten Sorong Selatan.
2. IKKS tidak pantas untuk mengintervensi semua Hak Politik dan birokrasi yang berada di atas Tanah Papua khususnya Tehit Kabupaten Sorsel
3. IKKS Perlu berkaca kembali bahwasanya apakah Kami ada membuat hal yang sama di Kabupaten Sulawesi seperti ini atau tidak?
4. IKKS dengan tegas kami meminta untuk tidak seharusnya mendeklarasikan paguyuban secara terbuka saat ini di atas tanah masyarakat adat di Papua.(fer).