APH diminta Telusuri Dana titipan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Manokwari
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com- Pemerhati Korupsi di Tanah Papua dan Di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, kami menemukan adanya indikasi “titipan dana” melalui mekanisme dana hibah sebanyak 2 (dua) tahap untuk kegiatan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Manokwari.
Dana Hibah tersebut berkisar Rp.1 Miliar yang dicairkan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama sejumlah Rp.600 Miliar pada tanggal 22 Mei 2024 melalui Bank BPD Papua Cabang Manokwari. Kemudian tahap kedua sejumlah Rp.400 Miliar pada tanggal 20 September 2024 juga melalui Bank BPD Papua Cabang Manokwari.
Itu artinya istilah kas daerah kosong perlu dipertanyakan bahkan diuji kembali secara hukum. Diduga ada proses “memuluskan” pencairan dana hibah senilai Rp 1 Miliar tersebut, karena adanya disposisi pimpinan daerah Kabupaten Manokwari saat itu.
Hal tersbut disampaikan Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defenders/HRD) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyelidiki hal ini.
Apabila ditemukan adanya dugaan korupsi berdasarkan amanat Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dapat dilakukan langkah hukum yang bertanggung jawab sesuai amanat Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pembentukan organisasi penerima dana hibah tersebut diatas juga penting diaudit secara hukum dan administrasi pemerintahan, apakah layak sebuah organisasi yang cenderung merupakan organisasi bukan pemerintah dimasukkan dan atau disamakan kedudukannya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manokwari”,tanya Warinussy dalam keterangannya Selasa, (22/10/2024) [red[