Zakarias Kambu Bantah SK DPD partai Golkar Provinsi PBD Menggantikan dirinya

TEMINABUAN, PAPUASPIRITNEWS.COM-Ketua DPD II partai Golkar Kabupaten Sorong Selatan, Zakarias Kambu SE membantah Surat Keputusan (SK) dari Plt Ketua DPD partai Golkar provinsi Papua Barat daya yang menggantikan dirinya.
“Proses pergantian atau penunjukan plt untuk ganti menganti itu di partai Golkar itu bukan sesuatu yang baru tetapi sudah biasa”,ujar Zakarias Kambu kepada papuaspiritnews.com Sabtu, (10/5/2025).
Namun, dirinya sangsi terhadap Plt Ketua DPD partai Golkar provinsi Papua Barat daya, Plt sekertaris DPD dan Plt ketua harian melakukan pergantian antara waktu untuk menurunkan plt mengantikan dirinya bersama lima ketua DPD II di kabupaten kota provinsi Papua Barat daya.
“Bagi saya, kebijakan yang sangat keliru, karena SK DPD partai Golkar kabupaten Sorong Selatan berakhir pada tanggal 18 Juli 2025”,akuinya.
Zakarias kambu bersama Ketua DPD II partai Golkar kabupaten kota se provinsi Papua Barat daya juga mempertanyakan alasan apa mereka di Plt kan. Padahal dalam juknis plt ketua DPD partai Golkar provinsi Papua Barat tidak bisa memberikan tetapi harus pimpinan DPD partai Golkar yang definif yang bisa melakukan plt atau pergantian.
“Kalau menggantikan pengurus tingkat daerah, sebaiknya plt ketua DPD partai Golkar provinsi Papua Barat daya melakukan rapat bersama DPD II agar menyampaikan SK berakhirnya masa kepemimpinan DPD II partai Golkar di kabupaten kota di Provinsi Papua Barat Daya”,terangnya.
Tetapi yang terjadi kata dia pergantian atau penunjukan plt bukan di kabupaten Sorong Selatan saja tetapi melakukan pergantian pimpinan DPD II partai Golkar di 5 kabupaten dan 1 kota di provinsi Papua Barat daya.
“Jadi pertanyaan, kesalahan mereka itu apa”,tanya dia.
Menurut dia, langkah yang di ambil oleh plt ketua DPD partai Golkar provinsi Papua Barat daya dicuriga takut dengan bayangan Musda partai Golkar provinsi Papua Barat daya dalam waktu dekat.
“Kami akan menempuh jalur hukum, pimpinan DPD II partai Golkar kabupaten kota sekarang sudah ada di Jakarta dan mereka akan melaporkan ke kode etik dan akan melalui jalur hukum di mahkamah partai”,tegasnya.
Padahal, pada tanggal 29 April tahun 2025 melalui rapat pleno ketua umum partai Golkar menyampaikan bahwa tidak ada pergantian antar waktu atau penunjukan plt tetapi harus melakukan musda provinsi dan akan melaksanakan demisioner pimpinan DPD II partai Golkar kabupaten kota di provinsi papua barat daya.
Dijelaskannya, organisasi mana pun pergantian atau penunjukan plt harus sesuai dengan SK yang berlaku. Karena, selama kepemimpinannya sebagai ketua DPD II partai Golkar tidak membantah keputusan DPP tetapi selalu tegak lurus terhadap keputusan DPP.
“Sehingga, kebijakan Plt KetuabDPD partai Golkar provinsi Papua Barat Daya itu harus berdasarkan anggaran dasar rumah tangga dari partai”,katanya.
Lanjutnya, SK DPD II partai Golkar untuk kabupaten Sorong, Kota Sorong, Raja Ampat dan Sorong Selatan itu berakhir pada 18 Juli 2025 sedangkan Kabupaten Maybrat dan Tambrauw berakhir pada bulan Desember 2025″,tambahnya..
Pergantian yang dilakukan, ungkapnya kalau dirinya atau teman-teman tidak loyal atau ada kasus sehingga dapat melakukan pergantian atau penunjuk plt.
“Kita perlu ingat bahwa kebohongan itu lari secepat mungkin seperti kilat tetapi kebenaran akan mengalahkannya”,ucapnya meniru kata-kata Prof. Saheitapi.
Dirinya berharap kepada ketua dan pengurus DPP agar melihat langkah yang dilakukan Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPD Provinsi Papua Barat Daya yang menggantikani pimpinan DPD II partai Golkar di 5 kabupaten dan 1 kota yang tidak berdasarkan AD/ART partai golkar. [ROY]