Bawaslu Manokwari dan PB Didesak mengusut dugaan perbuatan busuk Oknum Caleg Partai Golkar bernama Akhmad Kuddus

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Sebagai Penatua Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua dan sebagai Sekretaris Urusan Pelayanan Pembinaan Jemaat (UP2J) GKI Sion Sanggeng, Yan Christian Warinussy mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari salah seorang Ibu yang terlihat memegang sejumlah lembar uang pecahan Rp.100.000 ,- (Seratus ribu) dengan sticker milik salah seorang calon legislatif (caleg) asal Partai Golongan Karya (Golkar) bernama Achmad Kuddus.
Bawaslu Kabupaten Manokwari dan Bawaslu Provinsi Papua Barat juga melalui Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat memeriksa oknum caleg Akhmad Kuddus tersebut. Sekaligus Bawaslu dapat menelusuri perolehan suaranya di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kota Manokwari, khususnya seperti di Sanggeng, Arkuki, Wirsi, Kelurahan Manokwari Barat yang meningkat pesat.
Padahal jika dibandingkan dengan interaksi sosial yang bersangkutan dengan warga masyarakat di titik-titik tersebut tidak nampak bahkan tidak ada sama sekali. Lalu bagaimana bisa yang bersangkutan bisa memperoleh keunggulan dalam pengumpulan suara pemilu di tempat-tempat tersebut ?Â
“Saya mendorong Bawaslu Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk memeriksa perilaku anti demokrasi dan praktek politik busuk yang diduga sangat kuat terjadi di sejumlah titik mayoritas umat Kristiani di Manokwari dan sekitarnya yang bisa diacak-acak dengan cara kotor oleh sejumlah oknum caleg non Kristiani dengan menghalalkan uang sebagai alat membeli hak politik para politisi Kristiani yang ada di kawasan Sanggeng dalam, Arkuki, Wirsi, Manokwari Barat dan Wosi” ,terang Warinussy dalam keterangannya Sabtu, (17/2).
Hal itu kata Warinussy nyata terjadi dan sedang berlangsung saat ini pada Pemilu tahun 2024 ini. Untuk itu, Warinussy mendesak Bawaslu Kabupaten Manokwari dan Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan Gakkumdunya untuk mengusut dugaan perbuatan busuk yang diduga telah melibatkan caleg Partai Golkar bernama Akhmad Kuddus tersebut menurut hukum [Engel Semunya]