Beatriks Barasano dan Naomi Kararbo, diperiksa sebagai saksi Kasus peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kab. Teluk Bintuni

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Setelah ditahan hampir 3 (tiga) bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Manokwari baru hari Kamis, 5/3 kedua klien dari Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy yaitu Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo diperiksa sebagai saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kompleks Perkantoran di Arfay, Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Kedua klien saya tersebut diduga terlibat pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023”,ujar Warinussy Sabtu, (8/3/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Warinussy kedua klien saya awalnya diperhadapkan pada beberapa orang pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat di salah satu ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Papua Barat lantai 3.
Kedua klien saya dengan jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Provinsi Papua (Tersangka Beatrick Baransano) dan Bendahara Dinas PUPR Provinsi Papua Barat (Tersangka Naomi Kararbo).
Keduanya dimintai keterangan seputar tugas pokokd an fungsi masing-masing. Kemudian juga dipertanyakan mengenai adanya bank garansi (jaminan bank) untuk pencairan dana pekerjaan 100 persen.
Diterangkan oleh Tersangka Beatrick Baransano maupun Tersangka Naomi Kararbo bahwa jaminan bank (garansi bank) sudah seringkali dipergunakan dalam pencairan dana kegiatan di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan dilakukan atas “kebijakan” dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Najamuddin Bennu.
“Kadis PUPR selalu minta stafnya memakai bank garansi untuk menjalankan setiap proses pencairan dana kegiatan proyek”, jelas Klien saya tersangka Baransano kepada Pemeriksa BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat. Kemudian di dalam berkas yang ditunjukkan oleh pemeriksa dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat ada 2 (dua) copy bank garansi yaitu yang berlaku hingga tanggal 10 Februari 2024″,terangnya.
Bank Garansi inilah yang diketahui kedua klien saya. Sedangkan bank garansi lain yang tanggal berlakunya hingga tanggal 10 Mei 2024 tidak mereka ketahui. Menurut kedua klien saya, bank garansi yang berlaku hingga tanggal 10 Mei 2024 itu hanya diketahui oleh Roni Sitorus dari Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.
Kedua klien saya juga bertugas memeriksa kelengkapan berkas dokumen pencairan semata dan tidak mendalami atau tidak memeriksa lebih jauh isi dari dokumen-dokumen tersebut.
Sementara dokumen bank garansi yang terdapat pada berkas hanyalah foto copy saja. Sedangkan dokumen asli bank garansi tersebut ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Najamudin Bennu selaku Kadis PUPR Provinsi Papua Barat.
“Kedua klien saya juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi bagi Tersangka lain yaitu para konsultan dan Tersangka Najamudin Bennu serta saling menjadi saksi mahkota. Pemeriksaan Kamis (5/3) berakhir sekitar pukul 19:10 wit di Kantor Kejati Papua Barat, Arfay-Manokwari. [engel semunya]