Bila Kapten Pilot Asal New Zealand Terbunuh, Maka Pihak TPN-OPM Dan NKRI Akan Dihukum Oleh Masyarakat Dunia
ANALISIS TAKTIK DAN STRATEGIS
Kajian Ilmiah Oleh: Jacob Rumbiak
31 Mei 2023*
Pihak TPN-OPM menebar ancaman batas waktu dua bulan kepada pihak NKRI jika tidak merespon tuntutan TPN-OPM maka kapten Pilot Philip Mark Marthens akan ditembak mati
Pertanyaan: Adakah sangsi serius atas tindakan TPN-OPM ketika menembak mati sang pilot tersebut?
Hukum Humaniter Internasional hadir meletakkan peraturan yang dibuat atas dasar kemanusiaan dan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Secara umum, hal tersebut berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat perang (warga sipil, tentara yang sudah tidak mampu berperang, dan lain-lain), poin ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, Hukum Humaniter Internasional juga mengatur tentang pembatasan alat dan metode perang, yang bersumber pada Dua Protokol Tambahan 1977 (masih satu kesatuan dengan Konvensi Jenewa 1949).
Prinsip Hukum Humanitarian Internasional utamanya adalah pertimbangan kemanusiaan sebagai penyeimbang kepentingan militer. Seperti yang diketahui bahwa dalam sebuah perang, kepentingan militer (memenangkan perang) tentu tidak bisa dihilangkan, sehingga Hukum Humaniter Internasional berperan sebagai pencegah dampak kerusakan signifikan dan pelindung warga sipil yang berasaskan humanisme sebagai dasarnya
Lebih lanjut, hal tersebut juga memiliki prinsip sebagai pembedaan sasaran yang sah, proporsionalitas terhadap dampak yang dirasakan warga sipil, kehati-hatian, kemanusiaan, dan larangan penderitaan berlebihan.
Hukum Humaniter Internasional berlaku ketika situasi perang terjadi, lebih jelasnya lagi, terdapat dua kondisi yang membuat hukum ini berlaku,
PERTAMA, adalah Konflik Bersenjata Internasional (KBI), yaitu keadaan di mana terjadi pengerahan angkatan bersenjata yang melibatkan minimal dua negara.
KEDUA, Konflik Bersenjata Non-Internasional, situasi ini terjadi dalam satu wilayah negara, misalnya konflik antara angkatan bersenjata pemerintah dengan kelompok non-pemerintah.
Konflik TPN-OPM masuk dalam kondisi KEDUA di atas.
Bila para petinggi OPM yang mengklaim diri sebagai penanggung jawab Politik Papua merdeka seharusnya memahami syarat bargening internasional disertai tindakan nyata yang terukur, terlebih khusus lagi KONSEKUENSI BURUK dari Hukum Humanitarian Internasional tersebut di atas.
Drama Penyanderaan, TPN-OPM Harga Mati – NKRI Harga Mati
Sejak 7 Februari 2023 Kapten Pilot Philip Mark Marthens disandera oleh pihak TPN-OPM di iringi pernyataan Jubir TPN-OPM menyatakan OPM bertanggung jawab atas penyanderaan tersebut, sentak membuat pihak Pemerintah New Zealand menawarkan dirinya bernegosiasi dengan pihak TPN-OPM namun pihak Negara Republik Indonesia menolak permintaan Pemerintah Negara New Zealand tersebut.
Bukan rahasia lagi mengingat NKRI TAK MAU KEHILANGAN kewibawaan negaranya atas wilayah West Papua yang selalu diklaimnya sebagai wilayah kedaulatan NKRI. Pihak NKRI dengan angkuh dan sombong berkata upaya maksimum NKRI terhadap Kapten Pilot asa New Zealand TAK PEDULI akan dibebaskan dalam keadaan hidup atau mati.
Dari satu sisi pihak TPN-OPM mengancam membunuh Kapten Pilot yang hanyalah seorang Sipil, di sisi lain pihak NKRI-pun TAK PEDULI dengan nyawa pilot asing tersebut dengan prinsip bisa dibebaskan dalam tangan NKRI dalam keadaan hidup atau mati (penyataan sangat AROGAN atau SOMBONG).
Peristiwa penyanderaan tersebut seakan menghadirkan SEBUAH DRAMA, Kapten Pilot Philip Mark Marthens ditampilkan selaku SUTRADARA FILM yang sedang dipasarkan kedua pihak (OPM dan NKRI) di level lokal, regional dan internasional memasang tarif masing-masing dengan harga bernilai fantastik menggunakan istilah yang tidak asing di telinga orang Papua maupun Indonesia yakni NKRI HARGA MATI dan TPN-OPM HARGA MATI.
Konsekuensi dari Hukum Humanitarian Internasional akan Menempatkan TPN-OPM dan NKRI “Mati Harga”
Sandiwara penyanderaan yang kini memasuki bulan ke empat turut disaksikan oleh seluruh mata, hati dan pikiran umat manusia yang mendiami planet Bumi kita ini mengharapkan agar Kapten Pilot yang hanya seorang sipil biasa tersebut segera dibebaskan tanpa syarat (jaminan hukum humanitarian internasional).
Apabila pihak OPM dan NKRI tidak mencapai kompromi politik dan mengorbankan Kapten Philip Mark Marthens maka DAMPAK BURUK akan menimpa pihak OPM maupun NKRI. Apa bentuknya?
OPM akan dikutuk oleh masyarakat dunia, nama besar dan simpati masyarakat dunia terhadap OPM berakhir, secara perlahan-lahan nama besar OPM terkubur hingga tamat lah riwayat perjuangan OPM hanya karena satu orang Kapten Pilot warga negara asing.
Selaku sesama pejuang West Papua Merdeka saya menghimbau kepada para petinggi OPM agar bila anda membaca artikel saya ini, tolong pertimbangkan matang-matang SEBAB AKIBAT dari Hukuman Humanitarian Internasional tersebut.
Pilihan KUTUK atau BERKAT terhadap Sandiwara Penyanderaan terletak pada keputusan dan tindakan para petinggi OPM yang berkedudukan di dalam negeri West Papua dan luar negeri.
Pilihan KUTUK atau BERKAT terhadap Sandiwara Penyanderaan terletak sepenuhnya pada keputusan dan tindakan para pengambil keputusan NKRI di Jakarta, Indonesia.
Penulis adalah Senior Research Associate
Editor: Redaksi