Boymau dianiaya, Warinussy Minta Dir.Reskrimum Polda PB proses hukum

MANOKWARI. PAPUASPIRITNEWS.com-Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima laporan dan permohonan pendampingan serta pelayanan bantuan hukum dari Youlce Ebel Marlysia Boymau (39) terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu oknum pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisial JJA pada hari Minggu, 2/6 di Jalan Cengkeh, Amban-Manokwari.
Hal tersebut disampaikan Direktur LP3BH Manokwari dalam keterangannya Selasa, (25/6).
Dikatakan Warinussy Kliennya telah melaporkan peristiwa hukum tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat pada hari Minggu, 2/6 dan dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT.
“Oleh sebab itu kami mohon kepada Kapolda Papua Barat melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti lanjuti laporan kliennya untuk diproses menurut hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351”,terangnya.
LP3BH Manokwari khususnya Divisi Advokasi Hak Perempuan dan Anak akan terus mengkawal proses hukum kasus ini hingga bermuara di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. [*]