BPK Perwakilan Prov. PB dimintai Kementerian Keuangan RI mengaudit penggunaan anggaran Pemkab Manokwari
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS com-Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy kembali menyampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Polda Papua Barat terkait pernyataan para pejabat di Pemerintah Kabupaten Manokwari bahwa proses pelimpahan kewenangan mengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Pemerintah Provinsi Papua Barat ke Kabupaten Manokwari tidak disertai anggaran.
Padahal dalam faktanya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat H.Abdul Fatah, S.Pd, MM menjelaskan bahwa hal itu tidak benar dalam klarifikasinya pada Jum’at (8/11) di salah satu media online. Sebab, dalam kenyataannya sudah ada serah terima pegawai (guru) dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat ke Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melibatkan 1774 pegawai yang sebelumnya berada di Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
“Mereka itu kini telah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, termasuk jika mereka tidak menerima gaji atau haknya, maka itu bukan lagi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.
Apalagi dana untuk membayar hak-hak para guru tersebut berikut dana operasional dan lainnnya terkait SMA dan SMK di wilayah Kabupaten Manokwari juga telah ditransfer dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke rekening kas daerah Kabupaten Manokwari di Bank Papua Cabang Manokwari pada tahun 2023 yang lalu”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (10/11/2024).
Hal itu menurutnya, dalam dokumen Pagu Alokasi TKD Tahun Anggaran 2023 tercantum Kabupaten Manokwari pad nomor 498. Item pendanaan untuk operasional sekolah reguler dan kinerja, bantuan operasional penyelenggaraan PAUD (reguler dan kinerja), bantuan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (reguler dan kinerja). Termasuk tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru maupun tunjangan khusus guru bahkan penyelenggaraan museum dan taman budaya semuanya telah ditransfer dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke rekening kas daerah Kabupaten Manokwari pada tahun 2023.
Hal ini adalah sesuai pula dengan amanat Pasal 11 ayat (11) Undang Undang Nomor : 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Berarti diduga kuat uangnya sudah ada di rekening kas daerah Kabupaten Manokwari sejak tahun 2023. Sehingga kalau ada Guru SMA dan SMK yang belum terpenuhi hak-haknya dalam tahun 2023, maka sudah barang tentu ini soal yang mesti ditelusuri melalui audit keuangan daerah di Kabupaten Manokwari. Terutama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.
“Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat dapat dimintai oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengaudit penggunaan anggaran tersebut”,pinta Warinussy [*].