Bupati diminta Berhentikan ASN yang Maju Pilkada Maybrat

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Maybrat yang sudah menyatakan diri secara terang bakal maju pada Pilkada 2024. Beberapa diantaranya diketahui masih berstatus aktif sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka sudah mulai bergerak aktif menjalani tahapan proses pilkada yakni mensosialisasi diri dan ikut mendaftar disejumlah partai politik.
Melihat aktifitas politik praktis yang dilakukan para kandidat bakal calon kepala daerah berstatus sebagai ASN aktif itu. Tokoh Pemekaran dan Intelektual Maybrat, Maximus Air, SE, M.M angkat bicara. Ia lantas mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menaungi sejumlah pejabat ASN yang ikut dalam proses kontestasi politik itu untuk mengambil tindakan tegas. Karena masyarakat memandang kegiatan politik praktis yang dilakukan para pejabat ASN tersebut sudah melanggar Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara Nomor. 20 tahun 2023.
“Dengan mereka sudah terang-terangan mendaftar di partai, itu sudah kegiatan politik praktis. Dan sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam undang-undang ASN, bahwa aparatur ASN dilarang ikut kegiatan politik praktis,”jelas Maximus Air saat ditemui media ini Sabtu, (8/6).
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Papua Barat Daya itu menegaskan tindakan pendaftaran keberbagai parpol tersebut sudah masuk ranah politik praktis, sehingga berdasarkan UU ASN, mereka sudah memenuhi unsur melakukan pelanggaran kode etik ASN, disiplin, dan kode prilaku. Karena itu ia meminta kepada (PPK) atau Bupati Maybrat untuk melakukan pendisiplinan dengan memberhentikan pejabat yang bèrsangkutan.
“Harapan kita sebetulnya harus ada penegakan disiplin yang dilakukan oleh PPK dalam hal ini Bupati Maybrat. Ada yang berkelakar bahwa setelah ditetapkan menjadi bakal calon bupati baru diberhentikan, padahal salah satu persyaratan untuk mendaftar di KPU yaitu surat pengunduran diri dari ASN”,jelasnya.
Diketahui dua pejabat ASN yang sudah terang-terang bakal maju di pilkada Maybrat yakni, Kepala Dinas Pendidikan, Kornelius Kambu, S.Sos,.M.Si dan Marthen Howay, S.Hut Kepala Bappeda Maybrat. Keduanya sudah resmi mendaftarkan diri di partai politik. Kalau pejabat yang bersangkutan masih aktif bisa menggunakan jabatan untuk mendistribusi kepentingan politiknya.
“Ini yang tidak boleh, karena selain distribusi kewenangan untuk politiknya dan berpotensi merugikan keuangan Negara. Maka harus mundur, karena itu syarat, karena perkaranya mereka mau maju ini, pasang baliho, sosialisasi, mendaftar di partai, itu sudah kegiatan politik praktis, yang terikat dengan UU ASN yang juga mereka harus patuhi,”pungkasnya.
Hematnya selama ini, ketika pemilu di maybrat kepala dinas distribusi kebijakan mengikuti kemauan politik misalnya distribusi proyek ke orang di wilayah tertentu untuk kepentinganya sedangkan jadi korban pembangunan adalah masyarakat maybrat. [ES]