Bupati Eltinus Omaleng Ditangkap, Direktur LP3BH, Yan Christian Warinussy Tak perlu dipolitisir
Manokwari, papuaspiritnews.com–Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, <span;>Yan Christian Warinussy <span;>memberi apresiasi dan hormat kepada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan langkah menjemput dan membawa saudara Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Rabu (7/9) di depan lobi Hotel Swiss-bel hotel Jayapura.
“Sebagai Advokat berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003, saya ingin menyampaikan bahwa langkah yang diambil KPK sebagai lembaga penegak hukum adalah sangat berdasar hukum, yaitu atas amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana KPK diberi kemungkinan dapat mengambil langkah menjemput dan membawa seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam amanat pasal 16 dan pasal 17 KUHAP”,terang<span;> Yan Cristian Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Rabu, (7/9/2022).
Menurut Warinusy bahwa soal penangkapan dan atau “penjemputan paksa” terhadap saudara Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini tak perlu dipolitisir oleh siapapun dengan alasan apapun di luar hukum.
Karena, fakta menunjukkan bahwa saudara Omaleng selaku tersangka telah menggunakan haknya sesuai amanat KUHAP untuk menguji soal penetapan stausnya sebagai tersangka melalui langkah hukum Praperadilan belum lama ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian oleh hakim tunggal praperadilan dalam perkara nomor : 62/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL permohonan praperadilan Bupati Mimika tersebut ditolak.
“Itu artinya bahwa penetapan tersangka terhadap diri saudara Omaeleng sah berlaku secara hukum, sehingga KPK masih memiliki kewenangan mengambil segenap tindakan hukum terhadap Omaleng. Termasuk menjepit dan membawanya untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sesuai amanat KUHAP. Sehingga adalah elok dan elegan jika langkah hukum dalam menghadapi kasus ini dipercayakan penuh oleh Eltinus Omaleng selaku tersangka kepada satu atau lebih advokat atau pengacara yang dipercayakan dan atau ditunjuknya sendiri,”akunya.
Untuk diketahui Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua. Eltinus Omaleng merupakan Bupati Mimika periode 2019-2024. dia merupakan petahana Bupati Mimika periode 2014-2019. (ES)