Bupati Maybrat Paksakan peresmian, Riki: Kantor Belum Rampung

Kumurkek, papuaspiritnews.com – Bupati Maybrat Bernard Sagrim dinilai paksakan peresmian kantor Bupati, DPRD dan Aula pertemuan yang Kini Belum Rampung dan masih dalam pekerjaan.
Rencana peresmian kantor Bupati, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat daerah ( DPRD ) maupun aula samu Siret Kabupaten Maybrat di rencanakan mendadak untuk diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2022 sebelum meletakkan jabatan sebagai Bupati Maybrat di tanggal 22 Agustus mendatang. Namun pembangunan tiga gedung tersebut tak rampung 100 persen.
Kiki, kontraktor pembangunan kantor Bupati Maybrat mengatakan rencana persemian kantor Bupati itu belum bisa kami batasi karena di dalam gedung tersebut sementara masih dalam pekerjaan difinisin dalam Gedung dan juga taman atau landscape yang baru saja dikerjakan dan akan rampung pada bulan Desember mendatang berdasarkan kontrak kerja kami”,ujar Kiki saat di ditemui Selasa (26/7/2022)
Menurutnya, pembangunan kantor DPRD itu belum rampung dibagian luar dan dalam karena bahan bangunan belum ada ditempat, kami sementara masih menunggu kalau bahan sudah ada baru kami lanjutkan pekerjaan baik dibagian dalam maupun diluar taman kantor itu perlu ditata baik.
“Didalam Gedung DPRD itu banyak bahan yang kurang dan ada yang rusak nanti dibenahi ulang. Informasi yang kami dengar katanya pelaksanaan sidang pengusulan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Maybrat dan juga sidang APBD perubahan tahun 2022di gedung baru tetapi gedung tersebut belum rampung pekerjaannya,”terang Riki.
Permenas Wafom mewakili pemilik hak ulayat marga Wafom mengatakan pemerintahan kabupaten maybrat yang sekarang, belum menanggapi aspirasi kami terkait rekomendasi hasil kesepakatan dari kami marga Wafom kepada pihak pemerintah itu perlu ditanggapi serius.
“Hasil rekomendasi tersebut akan di lanjutkan dengan sidang bagaimana pengangkatan tua marga wafom di faitmayaf”ujar Permenas
Menurutnya pemerintah selalu memberikan janji di atas janji terkait uang permisi, tapi belum ada realisasi dari pemerintah, kenapa bisa desak untuk diresmikan, padahal masalah masih banyak yang belum di atur baik oleh pemerintah.
“Kami pemilik hak ulayat tidak setuju kalo pemerintah meresmikan ke tiga kantor tersebut tanpa belum ada jawaban terkait kesepakatan kami dengan pemerintah”,tegas permenas.
Permenas menegaskan kepada pihak pemerintah kalau bisa duduk bersama dengan pihak marga wafom agar atur secara baik – baik sebelum tanggal 4 di lakukan peresmian. Karena selama 13 tahun tidak ada kompensasi dari pemerintah kepada keluarga Wafom.
“Jadi, sebelum peresmian tiga kantor tersebut Pemkab Maybrat harus memberikan uang permisi sebesar Rp.1 Miliar baru bisa Diresmikan kalau tidak ada Realisasi dari pemerintah maka kantor tersebut kami palang”Tegas permenas Wafom; (se).