Christian C Warinussy Mendesak Kejati PB Segera Melakukan Penahanan Terhadap 5 Oknum Polisi Penganiaya Pekerja Batu-bata

MANOKWARI, (PSN)-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kenapa 5 (lima) oknum anggota Polresta Manokwari yang diduga sebagai tersangka perkara pidana pemerasan dan atau penggelapan serta penganiayaan terhadap korban seorang pekerja batu tela di Manokwari.
LP3BH Manokwari mempertanyakan perkembangan pemeriksaan perkara ini yang konon sudah tahap dua, dalam arti para tersangka (MSs, ER, IAS, HDS,dan RWM) telah berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, tapi kenapa para tersangka tersebut tidak ditahan ?
“Kami mendapat informasi bahwa para tersangka tersebut saat ini sedang menjalankan aktifitas tugasnya sebagai anggota Polisi di Polresta Manokwari”,ujar Warinussy kepada media ini Rabu, (26/7/2023).
Hal ini, menurutnya justru menimbulkan pertanyaan soal asaz pemenuhan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Bagaimana bisa orang dan atau oknum anggota Polisi dari Polres Manokwari yang jelas-jelas diduga melakukan lebih dari satu jenis tindak pidana tapi tidak ditahan ?
Sementara warga masyarakat yang kecil bisa mendekam berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untun menunggu kepastian hukum dari perkara yang dialaminya ?
Perkara kelima tersangka anggota Polresta Manokwari tersebut jelas-jelas sudah tidak bisa diselesaikan melalui jalur Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sehingga sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Di Tanah Papua, kami mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat agar segera melakukan penahanan menurut amanat UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap para tersangka yang adalah oknum anggota Polres Manokwari Polda Papua Barat tersebut demi hukum dan demi terpenuhinya rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat Papua dan khususnya di Manokwari”,pintanya
(Engel Semunya)