Christian Warinussy Desak Jaksa Agung RI dengan disupervisi KPK telusuri Proyek Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior

SORONG, PAPUASPSIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, kembali mempertanyakan “nasib” proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejari) Papua Barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi “kelas kakap” ada kegiatan Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior tahun anggaran (TA) 2021 yang diperkirakan menghabiskan dana sejumlah Rp.149 Milyar.
Namun demikian pembangunan Jalan Kaimana-Wasior tersebut tidak selesai. Proyek pekerjaan Jalan Kaimana-Wasior tersebut diduga keras dilaksanakan oleh 2 (dua) perusahaan yang bekerja di bidang konstruksi, yaitu PT.Venus Inari dan PT.Ana Cenderawasih Permai.
Kedua perusahaan tersebut diduga pula bekerja dibawa tanggungjawab seorang pengusaha berinisial WH. WH diduga adalah salah satu saudara atau kerabat dari mantan Bupati Kaimana Fredy Thie”,ujar Warinussy melalui keterangannya yang diterima media ini Selasa, (8/4/2025).
Proyek Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior ini pernah dipersoalkan oleh para mahasiswa dalam salah satu aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Papua Barat (kantor lama) di Kompleks Perkantoran Bupati Manokwari Jalan Sujarwo Condronegoro, Manokwari tahun 2024 lalu.
Oleh sebab itu, Warinussy mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, SH dan jajarannya dengan disupervisi Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dapat segera ikut terlibat dalam melakukan langkah hukum yang bertanggung jawab sesuai amanat Pasal 2 dan Pasal 3 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan Kaimana-Wasior ini juga harus senantiasa dilaksanakan dengan berpedoman pada amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”,pungkasnya. [engel semunya]