Presiden Prabowo Subianto didesak segera menghentikan aktivitas penambangan Nikel di Pulau Gag Raja Ampat

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM–Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan protes keras terhadap ulah oknum aparat keamanan dan Polri yang “menghalangi” hak kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di muka umum aktivis lingkungan hidup Green Peace dan aktivis Papua terkait penambangan nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (3/6) di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Warinussy menilai aksi penyampaian pendapat yang dilakukan para aktivis lingkungan hidup tersebut adalah bagian dari akumulasi persoalan ketertindasan sosial politik yang tengah di hadapi masyarakat adat (tradisional) di Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manirem, Raja Ampat saat ini.
“Sangat sedih melihat bahwa masyarakat adat di wilayah Raja Ampat sedang mengalami kesedihan dan kedukaan akibat pulau indahnya yang tercabik oleh kepentingan elite politik dan ekonomi di Negara ini”,ujar Warinussy dalam keterangannya Rabu, (4/6/2025).
Namun pada saat yang sama kata Warinussy elite birokrasi di daerah seperti Kabupaten Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat Daya cenderung diam sribu bahasa alias tutup mulut.
Sama sekali tidak nampak dan tidak terlihat ada sikap mengadvokasi kasus penambangan Nikel tersebut dari elite politik, elite birokrasi dan elite demokrasi lokal di Provinsi Papua Barat.
“Saya mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar segera memerintahkan dihentikannya aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag tersebut”,desak Warinussy.
Kegiatan penambangan tersebut, lanjut Warinussy sudah sangat merusak ekosistem serta mengganggu daya dukung lingkungan setempat.
LP3BH Manokwari juga mendesak Bupati Raja Ampat dan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag tersebut kepada publik, masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil, guna kepentingan advokasi. LP3BH Manokwari akan terus terlibat dalam memberi dukungan bagi gerakan advokasi penambangan nikel di Raja Ampat dan Tanah Papua secara umum.
Untuk itu, LP3BH Manokwari juga menyerukan agar ketiga aktivis lingkungan hidup dari Green Peace yaitu Iqbal Damanik, Eka dan Rully serta aktivis Perempuan Papua Paulina agar dibebaskan demi hukum dari proses hukum yang cenderung bersifat kriminalisasi.
LP3BH Manokwari meyakini bahwa aksi keempat aktivis lingkungan hidup tersebut dijamin dan terlindungi di dalam amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar (UUD) 1946 sebagai konstitusi Negara Hukum Republik Indonesia. [engel semunya]