Christian Warinussy Tegasakan, JPU Kejari Teluk Bintuni sebaiknya menghormati prinsip akuntabilitas dan etika komunikasi

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Advokat dan Penasihat Hukum dari kliennya bernama Jhony Koromad, terdakwa dalam perkara pidana nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.
“Saya menyampaikan keprihatinan kami atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni yang melakukan tindak penundaan sidang perkara klien kami tersebut “di luar sidang”ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Rabu, (30/4/2025).
Hal ini pun “diamini” oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari tanpa memberi informasi kepada kami Penasihat Hukum Terdakwa.
Padahal kami sendiri telah berada sejak pagi hari Rabu (30/4) di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B sesuai jadwal sidang Minggu lalu.
“Kami kemudian mengecek keadaan petugas Kejari Teluk Bintuni melalui pesan WhatsApp. Diperoleh informasi bahwa Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) nya yang menyampaikan penundaan ke Minggu depan”,terang Warinussy.
Sebagai Advokat yang baik berdasarkan amanat Undang Undang Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya meminta Saudara JPU Kejari Teluk Bintuni untuk membiasakan dirinya menghormati prinsip akuntabilitas dan etika komunikasi.
Sehingga senantiasa jika ada alasan mendapat kunjungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, maka hal itu diberitahukan dengan santun dan berwibawa kepada kami para penasihat hukum pula.
Demikian halnya juga agar Ibu Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Helmin Somalay, SH, MH dan jajarannya juga dapat transparan dalam menginformasikan soal penundaan sidang perkara korupsi secara resmi di ruang sidang. [engel semunya]