Container Tak Berisi Miras, Yan Christian Warinussy Minta Kapolri Periksa Pejabat Teras Polda PB
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy juga sangat heran atas berita di salah satu media lokal Manokwari kalau ternyata peti kemas (container) milik salah satu perusahaan bernama PT.Tanto Inti Line tersebut yang telah dikirim kembali keluar Manokwari kosong alias tak berisi miras kelas atas lagi.
“Pertanyaan saya, kenapa Peti Kemas (Container) tersebut bisa kosong atau tak berisi miras kelas atas lagi ? Pertanyaan ini seharusnya dijawab dengan sejujur-jujurnya oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat dan Kapolda Papua Barat sendiri”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Rabu (4/10/2023).
Kenapa demikian, kata Warinussy karena barang tersebut sejak “diamankan” dibawa dan ditempatkan di halaman Markas Polda Papua Barat dan hanya ketiga pejabat inilah yang diduga keras memiliki akses secara hukum dan sebagai penanggung jawab langsung atas tindakan pengamanan tersebut di jajaran Polda Papua Barat.
“Saya mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengambil langkah tegas demi menjaga citra dan Marwah Polri di mata publik di Indonesia secara umum dan di Papua Barat secara khusus.
Saya juga mendesak Kapolri untuk memeriksa lebih jauh menurut amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan KUHAP. Yaitu pemeriksaan terhadap ketiga pejabat teras Polda Papua Barat tersebut kenapa tidak melakukan langkah hukum sesuai amanat KUHAP terhadap barang bukti 1 (satu) peti kemas (container) miras kelas atas tersebut hingga kini raib bagai ditelan bumi”,terangnya.
Ketiga pejabat teras Polda Papua Barat tersebut menurut pandangan Warinussy cenderung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta pelanggaran serius terhadap Kode Etik Polri sebagai diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003.Tenyang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (Engel Semunya)