Dana Hibah KONI PB, 139 Saksi Diperiksa, LP3BH Manokwari Terus Mengkawal Hingga Penetapan Tersangka
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi atas kabar baik tatkala mendengar bahwa penyidik tindak pidana korupsi Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 139 orang saksi fakta.
Pemeriksaan mana terkait dugaan Tipikor Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat tahun anggaran 2019-2020-2021.
Untuk itu, Yan Christian menegaskan pihaknya, akan terus mengkawal proses hukum perkara dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Papua Barat ini hingga adanya penetapan tersangka serta pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
“Kami memberi apresiasi dan dukungan bagi Bapak Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA dan jajarannya dalam terus mengusut hingga menetapkan para pengurus KONI Papua Barat yang nyata-nyata terbukti menurut hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya sebagai tersangka kelak”,ujar Warinussy kepada papuaspiritnews Rabu, (8/3/2023).
Menurutnya, dalam penyidikan perkara Pidana Korupsi ada 2 (dua) unsur penting dalam menentukan perbuatan pidana yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dan unsur kerugian negara (KN).
“Dengan demikian sangat penting peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam menghitung adanya kerugian negara dalam kontek pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Papua Barat dalam tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 tersebut”,tandas Warinussy. (Redaksi)