Dana Hibah Pemprov PB kepada Organisasi Pemuda Katolik, Yan Christian Warinusy Mendesak Kajati Papua Barat, Meningkatkan Tahapan Proses Hukum

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberikan apresiasi kepada Saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat yang memiliki komitmen untuk membuka kembali kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sudah memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
“Oleh karena itu saya mohon kepada Saudara Kajati Papua Barat untuk memerintahkan saudara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat untuk segera menindaklanjuti proses penyelidikan kasus dugaan penyelewenangan keuangan dalam pengelolaan dana hibah bagi Organisasi Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat”,ujar Warinussy kepada papuaspiritnews.com Jumat, (7/7/2023)
Yan Christian Warinussy mengutarakan Aspidsus sendiri pada tanggal 17 Desember 2023 pernah berbicara kepada publik bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan segera meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Sedangkan saat ini kita sudah berada dalam bulan Juli 2023 atau sekitar lebih dari 6 (enam) bulan untuk mengetahui siapa calon tersangka yang akan ditetapkan dalam kasus Dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Organisasi Pemuda Katolik tersebut”,tanya Warinussy.
Karena, secara aktual peruntukan dana hibah tersebut untuk penyelenggaraan event Kongres Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat pada faktanya apabila tidak bisa dilaksanakan di Papua Barat, maka seyogyanya dana tersebut disetor kembali ke kas negara.
Namun jika dana tersebut kemudian dipergunakan oleh pengurus Pemuda Katolik tidak sesuai peruntukkannya, maka jelas menjadi temuan yang jika sudah diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Penyidik Kejati Papua Barat, maka jelas dilakukan sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Oleh sebab itu saya mendorong dan juga mendesak Kajati Papua Barat untuk segera meningkatkan tahapan proses hukum perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka dugaan Tipikor Dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Organisasi Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat ini”,pintanya. [Engel Semunya]