Dana Otsus untuk Non Papua, Aktivis di Sorong: Ini Pelanggaran Hak Orang Asli Papua

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Aktivis masyarakat adat di Sorong, Ayup Paa mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Sorong terkait penyaluran bantuan dana usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut harus dipastikan hanya diperuntukan Orang Asli Papua (OAP), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Pak Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan Kepala Dinas Koperasi punya niat baik dalam membantu 180 pelaku UMKM, termasuk 60 kelompok yang dibina langsung oleh Dinas Koperasi. Tapi saya tegaskan, penggunaan dana Otsus untuk kelompok non-OAP itu jelas melanggar hak bagi OAP yang diatur dalam UU Otsus Papua,”ujar Ayup Paa, Selasa.(15/4/2025).
Ayup menyebut, meskipun program tersebut positif dan membawa manfaat, tetapi penggunaan dana Otsus untuk pelaku usaha non-OAP bertentangan dengan tujuan utama dana tersebut.
“Dana Otsus itu milik Orang Asli Papua. Itu darah dan air mata kami. Dasarnya jelas, hanya untuk orang kulit hitam, rambut keriting, yang secara jelas merupakan ras Melanesia. Jadi tidak bisa seenaknya diberikan ke pihak lain yang bukan OAP,”tegasnya.
Ia mendesak kepada Wali Kota dan Dinas Koperasi agar segera meninjau kembali kebijakan ini demi mencegah kecemburuan sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat adat Papua.
“Silakan bantu UMKM siapa pun, tapi kalau dananya dari Otsus, tolong pastikan hanya untuk orang Papua. Untuk yang non-OAP, bisa gunakan sumber dana lain. Jangan campur aduk, ini bisa memicu kemarahan warga asli papua,”ucap Ayup.
Lebih lanjut, Ayup juga menantang Pemerintah Kota Sorong untuk menjelaskan dasar hukum pemberian dana Otsus kepada non-OAP.
“Saya mau tanya, atas dasar apa dana Otsus diberikan ke mereka yang bukan orang Papua? Apa hak mereka atas dana itu? Jangan-jangan ada penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan di sini,”ungkapnya dengan nada tanya.
Ia menambahkan, praktik seperti ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan bisa memicu kemarahan masyarakat adat jika tidak segera dihentikan. Ini bisa jadi bara api. Orang Papua sudah cukup sabar. Tapi kalau hak dasarnya terus diabaikan, jangan salahkan kalau ada reaksi. Pemerintah harus peka. Ini soal martabat dan keadilan bagi kami,”akuinya.
“Saya ingin tanya, dasar hukumnya apa sampai dana Otsus bisa mengalir ke orang yang bukan Papua? Apa mereka punya hak secara konstitusional atas dana itu? Ini yang harus dijawab. Jangan sampai negara seakan-akan mengabaikan hak kami sebagai pemilik tanah ini,” pungkasnya. editor: engel semunya