DAP Mendesak, DPR Jalur Pengangkatan 6 Provinsi di tanah Papua agar segera dilantik

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP), Yan Christian Warinussy mendesak segera dilakukannnya persiapan hingga pelantikan terhadap seluruh calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur pengangkatan sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Di seluruh Tanah Papua yang telah terbagi atas 6 (enam) Provinsi tersebut, DAP memandang demi kepentingan pelaksanaan amanat Pasal 43 Jo Pasal 6 Undang Undang Otsus Papua, maka Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dapat segera memerintahkan dilakukannya pelantikan terhadap para anggota DPR Papua jalur pengangkatan tersebut di keenam provinsi di Tanah Papua.
“Posisi strategis para calon anggota legislatif jalur pengangkatan sesuai amanat Pasal 6 ayat (2) Undang Undang Otsus Papua diperlukan saat ini. Tercapainya cita-cita memajukan sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya alam (SDA) di Tanah Papua adalah pula ditentukan oleh keberadaan para calon legislatif jalur pengangkatan tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (4/5/2025).
Menurutnya, kekosongan suara masyarakat adat Papua sebagai salah satu elemen terpenting dalam konteks implementasi semangat otonomi khusus di Tanah Papua kian dirasakan saat ini dan nyata terjadi akibat belum terisinya kursi-kursi legislatif jalur pengangkatan tersebut.
“DAP akan senantiasa mengkawal dan terus mendesak negara dan pemerintah Republik Indonesia demi dilantiknya segera para anggota legislatif Papua Jalur Pengangkatan tersebut”,pungkas Warinussy. [engel semunya]