DAP Wilayah III Doberai Merasa di intimidasi bersama keluarga di Vega Hotel Sorong
TEMINABUAN, PAPUASPIRITNEWS.com-Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberai Provinsi Papua Barat Daya, George Ronal Kondjol menyampaikan rasa kekecewaan atas ketidaknyamanan pihaknya bersama keluarga menginap di Vega Prime Hotel dan Convension yang beralamat di Jln. Frans Kaisepo Nomor 28 kilo meter 7 Malaingkedi Distrik Sorong Utara Kota Sorong.
Kepada wartawan Reonald George Kondjol mengungkapkan adanya pelayanan tebang pilih oleh pihak management Vega Hotel terhadap tamu atau pelanggan tertentu, pada Rabu (14/03/2024).
Dia menceritakan kejadian bermula dari perjalanannya bersama keluarga dari Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan menuju Kota Sorong untuk berobat di Rumah Sakit Herlina. Sebelum berangkat keluarga telah memilih hotel Vega merupakan tempat yang dinilai aman untuk beristirahat selama berobat namun kenyataannya sangat berbeda dengan rencana dan harapan keluarga.
“Hotel merupakan tempat umum bagi tamu siapapun berhak mendapat pelayanan yang layak, sepanjang tamu atau pelanggan yang bersangkutan mentaati standar operasional prosedur mengapa selalu diinterogasi oleh aparat kepolisian disaat keluar masuk kamar, ada apa”,tanya Kondjol.
Selain Keluarganya, ada tamu lain juga menginap di beberapa kamar sesuai reservasi Receptionis, sedangkan sebagian besar kamar dan tempat pertemuan pada hotel tersebut digunakan oleh pihak KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka rapat Pleno hasil pemilu beberapa waktu lalu.
Iya menduga adanya intervensi pihak KPU terhadap management hotel untuk memperketat keluar masuk tamu hotel.
“Pihaknya bersama Keluarga bukan anggota kelompok teroris atau kriminal bersenjata yang selalu di interogasi setiap saat oleh anggota kepolisian yang bertugas di lokasi hotel tersebut”,ucapnya.
Dirinya meminta kejadian seperti ini jangan lagi terjadi bagi tamu, apalagi orang asli Papua. Apabila terulang lagi, maka pihaknya bersama seluruh orang asli papua melakukan aksi demo dan meminta pemerintah daerah mencabut ijin terhadap hotel yang bandel atau melakukan tindakan yang melanggar Perda maupun Undang Undang yang berlaku negara ini. (fer/red).