DAP Wilayah III Domberai Gelar Dialog Publik di Sorong
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberai gelar dialog publik di Sorong dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah provinsi papua barat daya serta kabupaten kota pada Sabtu, (15/4/2023)
Acara dialog publik tersebut dibuka oleh Asisten I Setda Papua Barat Daya, Septinus Lobat yang dihadiri utusan lembaga adat, perwakilan suku dan sub suku di wilayah Sorong raya dengan tema yang diusung melihat masa depan masyarakat adat Papua pasca pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Wakil ketua I DAP Domberai, George Ronald Konjol, SH saat ditemui mengutarakan hasil diskusi di hari ini bahwa dengan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya semestinya semua pihak harus mendukungnya.
“Hadirnya provinsi papua barat daya harus didukung karena dapat memperpendek renta kendali pembangunan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Terutama daerah yang sangat terisolir, tak terjangkau dan terluar untuk mendapatkan pelayanan sama seperti daerah lain”,ujar Konjol.
Menurutnya, sekali lagi sebagai wakil ketua 1 wilayah III Domberai mendukung provinsi papua barat daya di wilayah sorong raya.
Untuk itu, George Ronald Konjol meminta masyarakat adat untuk tetap menjaga dan merawat hak-hak masyarakat adatnya.
“Diskusi ini akan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang diteruskan ke pemerintah provinsi maupun kabupaten kota terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat diwilayah sorong raya”,tandasnya.
Sementara, Titus Yohanes Paa pemuda adat wilayah Sorong menegaskan dialog yang dilakukan DAP Wilayah III Domberai sangat tepat karena bicara tentang hak-hak dasar orang asli Papua.
“Hak orang asli papua ini kita mulai dari Merauke sampai di Sorong. Saat ini kita di provinsi papua barat daya, jadi kita memproteksi hak-hak masyarakat adat yang ada disetiap suku-suku yang ada”,ujarnya.
Untuk itu, sebagai pemuda adat di wilayah provinsi papua barat daya khususnya 7 suku yaitu suku Maya, Moi Kelin, Tehit. Maybrat, Miyah dan Abun untuk memproteksi hak hak dasar orang asli papua
“Hal itu ada sehingga pemerintah tidak desak kita untuk nasionalis tetapi kita juga memiliki kekhususan yang termuat dalam Undang-undang (UU) Otonomi Khusus Papua”,pungkasnya. (Engel Semunya)