DAP Wilayah lll Tolak Penggunaan Aplikasi Sirekap Sebagai Alat Bantu Perhitungan Suara
TEMINABUAN, PAPUASPIRITNEWS.com–
Wakil Ketua 1 Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Kabupaten Sorong Selatan, George Ronal Kondjol mengatakan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) Mobile elektronik yang digunakan Komisi Pemeilihan umum (KPU) sebagai alat bantu atau sumber data utama dalam perhitungan suara di tingkat TPS dan KPPS merupakan langkah kemajuan teknolgi di era saat ini, namun Sirekap dinillai lebih layak digunakan di daerah dan kota-kota besar di Indonesia sedangkan di daerah-daerah yang masih tertinggal seperti daerah Papua dan daerah lainnya dinilai tidak layak untuk digunakan.
Ada dua jenis Sirekap Mobile dan Sirekap Web yang digunakan KPPS dan PPK dan anggota KPU kabupaten/kota dan provinsi sebagai sumber data utama perekapan perolehan suara.
“Saya minta KPU Sorong Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat Daya supaya jangan menggunakan Sirekap sebagai alat bantu perhitungan suara, karena menurut kami sistem ini hanya merugikan caleg atau masyarakaat di daerah yang jauh dari akses komunikasi seluler dan jaringan internet” ujar Kondjol kepada media ini Selasa (20/2).
Sirekap bisa diterapkan di Papua lanjut Ronal apabila Papua sudah dibangun sarana teknologi komunikasi yang sama dengan kota-kota besar yang sudah maju. Untuk itu, pihaknya meminta agar perhitungan atau rekapitulasi suara di tingkat PPK dan KPPS tetap menggunakan sistem perhitungan manual yang sudah sering digunakan Pemilu sebelumnya.
“Kami menilai bahwa Sirekap diterapkan hanya menguntungkan caleg atau kandidat tertentu saja”,terangnya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada KPU Sorsel dan KPU Provinsi Papua Barat Daya agar tidak menerapkan Sirekap mobile karena berbagai kendala yang menjadi faktor seperti minimnya sosialisasi dan gangguan jaringan yang sering dialami masyarakat di tanah Papua khususnya tanah Tehit (fer/red)