Desakan Internasional, Yan C Warinussy: Ada kekhawatiran Keselamatan OAP
Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk serius dalam menyelesaikan proses penegakan hukum kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Wasior tahun 2001 dan Wamena tahun 2003.
Hal itu, kata Yan Christian Warinussy semestinya menjadi tugas penting dan utama dari jajaran institusi penegak hukum di Indonesia seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selaku penyelidik serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) selaku penyidik.
“Desakan berbentuk rekomendasi dari negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), seperti Australia, Jerman, Kanada, Belanda, Slovenia dan Amerika Serikat pada Sidang Sidang Pemantauan Berkala Pemajuan HAM/UPR ke-41 di Geneva, Swiss Rabu (9/11)”,kata Yan Christian Warinussy kepada PSN Selasa, (15/11/2022).
Rekomendasi tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran mereka (Australia, Kanada, Belanda, Slovenia dan Amerika Serikat) terhadap keselamatan Orang Asli Papua (OAP) diatas tanah airnya sendiri akibat tindakan kekerasan militer yang diduga keras seringkali terjadi akibat perbuatan aparat keamanan Indonesia.
“Kemudian tidak terjadi investigasi independen atas kasus-kasus tersebut untuk kepentingan proses hukum yang adil. Sehingga memungkinkan lahirnya dugaan terjadi impunitas yang pada gilirannya sangat merugikan rakyat Papua dan terus menjadi sorotan dunia internasional”,terangnya.
Untuk itu, LP3BH Manokwari mendesak agar investigasi independen terhadap berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut mesti dilakukan oleh Komnas HAM RI atas berbagai kasus seperti Dogiyai, Nduga, Yahukimo, Kisor, Moskona Barat, serta Puncak Jaya dan Oksibil maupun Intan Jaya didasarkan pada mekanisme hukum yang diatur di dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Negara melalui Presiden oleh karena itu harus memerintahkan ditariknya seluruh personel keamanan non organik dari wilayah konflik di Tanah Papua demi memberi kesempatan dilakukannya langkah investigasi HAM tersebut, guna mendukung proses penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua.
Langkah berikut yang penting adalah segera Presiden mengeluarkan regulasi bagi dibentuknya pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai amanat UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Pasal 45 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua”,tutup Yan C Warinussy. (ES)